Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kisah Paulus Sinaga, Divonis Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 120 Juta Gegara Batal Nikahi Mantan Pacar

Paulus Marulitua Sinaga (27) harus merogoh kocek sebesar Rp 120 juta hanya gegara batal menikahi mantan pacarnya yang bernama Grace Given Misael (27).

Editor: Muhammad Olies
PINTEREST
Ilustrasi Gagal Nikah 

TRIBUNJATENG.COM - Paulus Marulitua Sinaga (27) harus merogoh kocek sebesar Rp 120 juta hanya gegara batal menikahi mantan pacarnya yang bernama Grace Given Misael (27). 

Kewajiban membayar ganti rugi ratusan juta rupiah ini bukan hanya sekadar kesepakatan berdasar kekeluargaan, namun merupakan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut).

PN Pematangsiantar mengabulkan sebagian gugatan Grace Given Misael yang merasa dirugikan oleh Paulus Sinaga, pria asal Siantar.

Nominal ganti rugi yang wajib dibayar Paulus Sinaga lebih kecil dari tuntutan yang dilayangkan Grace.

Awalnya, Paulus Sinaga digugat membayar kerugian secara materil Rp 500 juta, dan immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Namun majelis hakim memutuskan kerugian materil yang wajib dibayar sebesar Rp 19,8 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 100 juta.

Selain itu, Paulus juga harus membayar biaya perkara sejumlah Rp 211 ribu.

Baca juga: Wanita Ini Batal Menikah Gegara Calon Suami Ketahuan Pesan Jasa PSK Online

Baca juga: Kisah Sedih Wanita Gagal Nikah Karena Orangtuanya Tak Terikat Pernikahan Sah, Padahal Punya 6 Anak

Pengacara Grace, Samuel Bona, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik putusan hakim.

Menurut Samuel, putusan ini sudah menjelaskan perbuatan Paulus yang tidak menepati janjinya untuk menikahi Grace.

"Perbuatan Paulus Marulitua Sinaga tidak menepati janjinya untuk mengawini Grace adalah perbuatan melawan hukum. Ini sudah diputus oleh majelis hakim dan kami sangat apresiasi," kata Samuel.

 Dengan putusan ini, Samuel menganggap bahwa hakim sudah merehabilitasi nama baik kliennya.

Kata Samuel, Grace dijanjikan nikah oleh Paulus di mana acara pertunangan keduanya dihadiri khalayak umum. Namun, pernikahan yang direncanakan itu urung terlaksana.

Menurut Samuel, pembatalan itu merugikan nama baik Grace dan keluarganya.

Samuel menerangkan bahwa sebelumnya mereka menggugat secara materil Rp 500 juta, dan immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Kendati tidak dikabulkan seutuhnya, mereka merasa hakim sudah memberikan keadilan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved