Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kuasa Hukum Protes, Daniel Aktivis Lingkungan Karimunjawa Disamakan Pelaku Kriminal Umum

Tim Kuasa Hukum Daniel Frits Maurits keberatan kliennya yang merupakan aktivis lingkungan Karimunjawa diperlakukan sama dengan pelaku kriminal

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Daniel Frits Maurits Tangkilisan saat hadir dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tim Kuasa Hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan keberatan kliennya yang merupakan aktivis lingkungan Karimunjawa diperlakukan sama dengan pelaku kriminal. 

Baik jaksa hingga majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara diminta menjadikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai acuan dalam perkara yang membelit Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Muhnur Satyahaprabu, Kamis (1/2/2024).  Muhnur menyampaikan hal ini di sela-sela sidang perdana kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang diketuai Parlin Mangatas Bona Tua. 

Seperti diketahui, Daniel yang kerap menyuarakan persoalan lingkungan hidup dibawa ke meja hukum lantaran postingannya di media sosial yang isinya diduga mendiskreditkan warga Karimunjawa. Dia dianggap melanggar UU ITE. 

Baca juga: Penahanan Aktivis Lingkungan Daniel Ditangguhkan, Kapolres: Kasus Murni Terkait Komentar di Medsos

Baca juga: Sosok Daniel Frits Aktivis Lingkungan Yang Ditangguhkan Penahanannya Karena Bela Karimunjawa Lestari

Baca juga: 3 Aktivis Karimunjawa Tak Penuhi Panggilan Polda Jateng Soal Kasus ITE, Ini Alasan Kuasa Hukum

Saat kasusnya ditangani kepolisian, Daniel sempat ditahan, meski akhirnya ditangguhkan penahanannya.

Lalu saat kasusnya bergulir di meja kejaksaan, ia juga kembali ditahan.

Dan Kamis (1/2/2024), Daniel mulai menjalani sidang perdana kasus UU ITE yang menjeratnya.

Muhnur Satyahaprabu mengatakan pihaknya protes lantaran Daniel diperlakukan sama seperti pelaku kriminal pada umumnya.

Hal itu terlihat saat sidang perdana. Rambut Daniel yang semula gondrong kini sudah dipotong cepak. Selain itu saat dibawa ke pengadilan, tangan Daniel diborgol. Ia juga memakai rompi warna merah yang lazim dipakai pelaku kriminal.

"Itu tidaklah tepat, lantaran kasus Daniel bukan termasuk pindana umum. Tadi kami sempat keberatan daniel dihadirkan dipersidangan menggunakan rompi dan rambutnya gundul," kata Muhnur kepada Tribunjateng, Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, Daniel mengaku tidak merasa memberi izin agar rambut gondrongnya dipangkas oleh petugas.

"Ini yang kami protes, dan tidak ada penjelasan apapun rambut daniel dipotong apakah persetujuan dia atau tidak? Informasi yang kami dapat, Daniel tidak pernah merasa mengizinkan rambutnya dipotong," ucapnya.

Menurut Muhnur, Daniel tidak pantas disamakan dengan pelaku kriminal umum. Dan bahkan juga tak layak ditetapkan sebagai penjahat.

Menurutnya, jika mengacu Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022, maka mestinya aktivis lingkungan tidak bisa ditahan seiring kritikan ataupun masukanya.

"Ia memperjuangkan masa depan rakyat, republik dan penerus masa depan, tapi mengapa malah diperlakukan seperti ini. Kami akan ajukan eksepsi pada sidang berikutnya," sesalnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved