Berita Jepara
Kuasa Hukum Protes, Daniel Aktivis Lingkungan Karimunjawa Disamakan Pelaku Kriminal Umum
Tim Kuasa Hukum Daniel Frits Maurits keberatan kliennya yang merupakan aktivis lingkungan Karimunjawa diperlakukan sama dengan pelaku kriminal
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Tim Kuasa Hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan keberatan kliennya yang merupakan aktivis lingkungan Karimunjawa diperlakukan sama dengan pelaku kriminal.
Baik jaksa hingga majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara diminta menjadikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai acuan dalam perkara yang membelit Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan, Muhnur Satyahaprabu, Kamis (1/2/2024). Muhnur menyampaikan hal ini di sela-sela sidang perdana kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang diketuai Parlin Mangatas Bona Tua.
Seperti diketahui, Daniel yang kerap menyuarakan persoalan lingkungan hidup dibawa ke meja hukum lantaran postingannya di media sosial yang isinya diduga mendiskreditkan warga Karimunjawa. Dia dianggap melanggar UU ITE.
Baca juga: Penahanan Aktivis Lingkungan Daniel Ditangguhkan, Kapolres: Kasus Murni Terkait Komentar di Medsos
Baca juga: Sosok Daniel Frits Aktivis Lingkungan Yang Ditangguhkan Penahanannya Karena Bela Karimunjawa Lestari
Baca juga: 3 Aktivis Karimunjawa Tak Penuhi Panggilan Polda Jateng Soal Kasus ITE, Ini Alasan Kuasa Hukum
Saat kasusnya ditangani kepolisian, Daniel sempat ditahan, meski akhirnya ditangguhkan penahanannya.
Lalu saat kasusnya bergulir di meja kejaksaan, ia juga kembali ditahan.
Dan Kamis (1/2/2024), Daniel mulai menjalani sidang perdana kasus UU ITE yang menjeratnya.
Muhnur Satyahaprabu mengatakan pihaknya protes lantaran Daniel diperlakukan sama seperti pelaku kriminal pada umumnya.
Hal itu terlihat saat sidang perdana. Rambut Daniel yang semula gondrong kini sudah dipotong cepak. Selain itu saat dibawa ke pengadilan, tangan Daniel diborgol. Ia juga memakai rompi warna merah yang lazim dipakai pelaku kriminal.
"Itu tidaklah tepat, lantaran kasus Daniel bukan termasuk pindana umum. Tadi kami sempat keberatan daniel dihadirkan dipersidangan menggunakan rompi dan rambutnya gundul," kata Muhnur kepada Tribunjateng, Kamis (1/2/2024).
Menurutnya, Daniel mengaku tidak merasa memberi izin agar rambut gondrongnya dipangkas oleh petugas.
"Ini yang kami protes, dan tidak ada penjelasan apapun rambut daniel dipotong apakah persetujuan dia atau tidak? Informasi yang kami dapat, Daniel tidak pernah merasa mengizinkan rambutnya dipotong," ucapnya.
Menurut Muhnur, Daniel tidak pantas disamakan dengan pelaku kriminal umum. Dan bahkan juga tak layak ditetapkan sebagai penjahat.
Menurutnya, jika mengacu Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022, maka mestinya aktivis lingkungan tidak bisa ditahan seiring kritikan ataupun masukanya.
"Ia memperjuangkan masa depan rakyat, republik dan penerus masa depan, tapi mengapa malah diperlakukan seperti ini. Kami akan ajukan eksepsi pada sidang berikutnya," sesalnya.
Nelayan Jepara Hilang 4 Hari Ditemukan Meninggal di Perairan Pulau Panjang |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Ajak Insan Perhubungan Perkuat Moral dan Profesional untuk Transportasi Lebih Baik |
![]() |
---|
Diduga Mencuri, Mahasiswa di Jepara Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Viral Protes Unik Warga Jepara Pasang Batu Nisan Bak Kuburan di Tengah Jembatan Rusak |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Beri Hadiah Motor dan 16 Sepeda Listrik kepada 128 Desa Lunas PBB P2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.