Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Pelaku Utama Penembakan di Colomadu Karanganyar Seorang Residivis, Senjata Dibeli di Wilayah Klaten

Satu korban yang tergeletak atas nama Yuda kemudian dipukul, ditendang dan ditarik ke bahu jalan oleh DR dan PO

|
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pelaku penembakan di wilayah Desa Tohudan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar berinisial SR alias KP membeli senjata api dari seseorang di wilayah Kabupaten Klaten. 

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Brigade Umar Bin Khattab, Yuda Bagus Setiawan (32) meninggal dunia karena tertembak saat melakukan sweeping judi sabung ayam di Desa Tohudan Kecamatan Colomadu pada Jumat (26/1/2024) malam. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis (1/2/2024) siang.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Baca juga: Makam Syekh Jumadil Kubro Semakin Dikenal Masyarakat, Afwan: Beliau Kakek dan Buyut dari Walisongo 

Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus penembakan dihadirkan langsung dalam kesempatan tersebut.

Masing-masing pelaku utama, SR alias KP warga Desa Tohudan dan dua pelaku lainnya yang turut serta berinisial DR dan PO warga Kabupaten Boyolali. Terlihat pelaku utama penembakan, SR dihadirkan dengan menaiki kursi roda. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyampaikan, kasus penembakan tersebut mengakibatkan warga Kabupaten Boyolali, Yuda Bagus Setiawan (32) meninggal dunia.

Kejadian tersebut bermula saat ada sekelompok orang dari Yuda mendatangi salah satu rumah dan melakukan penyerangan dengan membawa parang di wilayah Desa Tohudan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar pada Jumat (26/1/2024) pukul 22.00. 

"Dari masyarakat yang berkumpul di wilayah tersebut melakukan perlawanan, kemudian melepaskan tembakan dan mengejar. Salah satu pelaku (SR alias KP) mengarahkan tembakan kepada sekelompok orang, ada satu korban (Yuda) yang tergeletak," katanya saat konferensi pers, Kamis siang. 

Satu korban yang tergeletak atas nama Yuda kemudian dipukul, ditendang dan ditarik ke bahu jalan oleh DR dan PO.

Dia menuturkan, Yuda sempat berteriak saat mengalami penganiayaan tersebut.

Kepolisian lantas membentuk tim gabungan dari Polres Karanganyar dan Polda Jateng untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pasca kejadian penembakan dan penganiayaan tersebut. 

"Menemukan barang bukti dua proyektil peluru, lima selongsong peluru, satu golok yang dibawa korban (Yuda) yang meninggal dunia, dua unit DVR CCTV di lokasi, dan satu senjata api," terangnya. 

Kombes Pol Johanson menerangkan, polisi telah melakukan pencocokan serangkaian peristiwa hasil pemeriksaan saksi dengan CCTV di lokasi kejadian.

Selain itu polisi juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap proyektil dan senjata api yang digunakan pelaku untuk melakukan penembakan dan hasilnya sama persis. 

Tim gabungan lantas melakukan upaya penangkapan terhadap SR. Pelaku utama penembakan tersebut dapat ditangkap tim gabungan di Weleri Kabupaten Kendal pada Minggu (28/1/2024) pukul 17.30.

Pelaku diketahui berusaha melarikan diri ke Kalimantan. Kemudian DE dan PO yang semula berstatus sebagai saksi kemudian dinaikan menjadi tersangka karena turut terlibat dalam kasus tersebut. 

"Dari tiga tersangka, satu pelaku utama SR alias KP.  Dua tersangka DE dan PO ini melakukan kejahatan secara bersama-sama atau turut serta membantu sehingga korban meninggal dunia," jelasnya. 

Atas perbuatannya SR disangkakan Pasal 338 KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman mati dan serendah-rendahnya hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan DE dan PO disangkakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 2 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. 

Saat ditanya terkait motif penembakan, terang Kombes Pol Johanson, pihaknya masih mendalami dan belum bisa menyimpulkan apakah ada motif balas dendam atau sakit hati. Di sisi lain tim belum memeriksa pihak korban hingga saat ini mengapa melakukan penyerangan terhadap kelompok pelaku. Polisi juga akan mendalami terkait senjata api yang dimiliki oleh pelaku. Pelaku diketahui merupakan residivis.

"Pengakuan pelaku, senjata api dibeli dari seseorang di wilayah Klaten dengan harga Rp 3 juta. Kita masih dalami siapa yang menjual senjata api itu," tuturnya. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menambahkan, Yuda mengalami luka tembak bagian punggung tembus hingga dada akibat kejadian tersebut. Terkait adanya korban lain dalam penembakan tersebut, kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu. 

Dia menuturkan, korban, Yuda diketahui merupakan residivis kasus pengrusakan di wilayah Solo Raya. Sedangkan pelaku utama residivis kasus serupa yakni kepemilikan senjata api.  

Saat ditanya terkait perjudian sabung ayam di lokasi kejadian, terangnya, memang ada surat masuk dari kelompok masyarakat terkait informasi tersebut ke kepolisian. Pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dengan melakukan penyelidikan. 

"Namun sebelum hari yang ditentukan, ada kelompok tertentu berupaya membubarkan. Kegiatan di sana, kita butuh melakukan pendalaman apakah benar seperti yang dilaporkan kelompok tertentu (ada judi sabung ayam), perlu ada penyelidikan untuk membuktikan apakah benar itu lokasi perjudian," jelasnya. (Ais). 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved