Pendidikan
Pinjol Mulai Masuk Kampus, Mahasiswa Pinjam untuk Bayar UKT, Komisi X DPR: Banyak Mudaratnya
Anggota Komisi X DPR RI, A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi menyoroti banyaknya mahasiswa yang membayar UKT dengan meminjam melalui pinjaman online
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Anggota Komisi X DPR RI, A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi menyoroti banyaknya mahasiswa yang membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan meminjam melalui pinjaman online (Pinjol).
Bahkan pihak kampus juga memfasilitasi bayar UKT pakai pinjol.
Salah satunya seperti yang ada di UIN Raden Mas Said Surakarta atau Institut Teknologi Bandung (ITB).
Pihak kampus ITB bahkan menyediakan skema cicilan pembayaran uang kuliah via pinjaman online (pinjol).
Yoyok Sukawi menyebut bahwa kampus terutama Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak pantas menyediakan skema pembayaran UKT melalui Pinjol.
"Terkait pinjol masuk kampus saya sangat menyayangkan sekali. Harusnya pihak kampus atau pemerintah memiliki solusi lain. Ini fenomena tidak baik. Entah itu pinjol resmi atau tidak, banyak mudaratnya," ujar Yoyok Sukawi pada Kamis (1/2) di Semarang.
Baca juga: Buntut Viral Kebijakan Bayar UKT Pakai Pinjol, Rektor ITB Diminta Mundur
Baca juga: Respons OJK Setelah Viral Bayar UKT di ITB Bisa Pakai Pinjol, Dicicil dan Berbunga
Baca juga: Abdul Fikri Faqih Prihatin Adanya Problem Tidak Bisa Bayar UKT dan Solusi dengan Pinjol
Legislator dari Partai Demokrat ini juga mengusulkan beberapa usulan seperti relaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa.
"Harusnya ada relaksasi. Seperti bisa dibayarkan berapa kali atau diliburkan dulu karena emang saat ini ekonomi masih sulit. Jangan anggap mahasiswa konsumen, mereka ini pelajar masa depan bangsa. Selain itu perbanyak juga beasiswa seperti KIPK dan nanti saya akan mengusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai mitra kami di Komisi X," lanjut Yoyok Sukawi.
Selain itu, Yoyok Sukawi juga menyebut di Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebut bahwa pinjaman bagi mahasiswa tidak diperbolehkan adanya bunga.
Hal ini tertuang pada pasal 76 ayat 2 poin C yang menyebut pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/ atau memperoleh pekerjaan.
"Jadi jelas di UU Sidiknas disebut kalau ada pinjaman tak boleh ada bunga," tandasnya.
FK Undip Kenalkan Metode Operasi Tumor Otak Melalui Hidung, Proses Pemulihan Lebih Cepat |
![]() |
---|
Politeknik Pekerjaan Umum Dorong Pendidikan Vokasi Jadi Laboratorium Hidup Pembangunan di Era AI |
![]() |
---|
Dosen UPGRIS Raih Gelar Doktor dengan Disertasi Buku Teks Digital Berbasis Kearifan Lokal |
![]() |
---|
Sekolah Nasima Gembleng Siswa Kuasai Bahasa Inggris Lewat NPEC di Kampung Inggris Pare |
![]() |
---|
Fortifikasi Kedelai Jadi Solusi Swasembada Pangan, UNNES Dampingi UKM Tahu Bandungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.