Berita Kudus
Disdukcapil Kudus Gencarkan Perekaman KTP Pemula Jelang Pemilu Serentak, 1.898 Jadi Sasaran
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus menggencarkan layanan extra time pada hari libur untuk perekaman
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus menggencarkan layanan extra time pada hari libur untuk perekaman KTP pemula, cetak KTP elektronik, dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) jelang pelaksanaan Pemilu serentak 14 Februari mendatang.
Layanan extra dilakukan dengan jemput bola di pusat-pusat keramaian seperti kawasan car free day (CFD) hingga mendatangi sekolah-sekolah.
Selain itu, layanan juga didekatkan melalui kantor kecamatan untuk bisa menjangkau masyarakat lebih dekat.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus, Tulus Tri Yatmika mengatakan, program extra time atau layanan tambahan ini bertujuan untuk mengejar target perekaman KTP elektronik di Kabupaten Kudus mendekati 100 persen dari total wajib KTP.
Data terakhir yang diterima pada Jumat lalu, warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik berjumlah 641.171 orang. Diperkirakan masih ada sekitar 1.898 orang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, di antaranya dari kategori calon pemilih pemula.
Menurut dia, target utama Disdukcapil melalui program extra time ini untuk mendongkrak capaian perekaman KTP elektronik agar lebih maksimal.
Termasuk memberikan fasilitasi bagi warga yang tercatat sebagai pemilih pemula agar tidak kehilangan hak pilihnya.
"Kami juga menyasar calon pemilih pemula agar saat Pemilu nanti bisa menggunakan hak pilihnya," terangnya saat membersamai petugas perekaman KTP elektronik di kawasan CFD Alun-alun Kudus, Minggu (4/2/2024).
Tulus menjelaskan, masyarakat bisa mengakses layanan ekstra time untuk perekaman KTP elektronik, cetak KTP elektronik, dan aktivasi IKD. Terbuka untuk pengurusan KTP baru, KTP rusak, dan KTP hilang.
Kata dia, pemilih pemula membutuhkan perekaman KTP, cetak KTP elektronik, dan aktivasi IKD agar hak pilihnya bisa digunakan untuk pencoblosan.
Sehingga program extra time ini menjadi upaya untuk mendukung masyarakat ikut andil dalam pesta demokrasi.
"Yang belum perekaman terus dikejar dengan cara jemput bola. Sampai hari H pelaksanaan Pemilu, layanan ekstra time terus dilakukan," tegasnya.
Menurut dia, warga usia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman KTP elektronik. Namun, proses cetak KTP elektronik dan aktivasi IKD menunggu usia genap 17 tahun.
Layanan extra time yang dilakukan saat CFD Minggu pagi di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dimulai pukul 06.00-09.00 WIB. Sementara layanan di kantor kecamatan dimulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Pihaknya bakal kembali membuka layanan jemput bola pada 8-14 Februari, di antaranya menyasar sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Kudus.
"Layanan di kecamatan Sabtu-Minggu tetap jalan, hari aktif juga jalan. Layanan di kantor Disdukcapil hari aktif jalan," ujarnya.
Tulus memastikan stok blangko KTP elektronik aman dengan jumlah sekitar enam ribuan eksemplar.
Masyarakat tidak perlu khawatir terkait blangko KTP elektronik, sehingga bisa dilakukan cetak KTP elektronik saat perekaman.
Komitmen Hadirkan Data Valid, Pemkab Kudus Luncurkan Satu Data Satu Kata |
![]() |
---|
Tinjau Pos Kamling, Kapolres Kudus Serahkan Dispenser sampai Lampu Senter |
![]() |
---|
Pengajuan WBTB Tradisi Guyang Cekatak Kudus Masih Berproses |
![]() |
---|
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Sering Cek Saldo JHT di Aplikasi JMO Bakal Dapat Hadiah Menarik |
![]() |
---|
Bupati Kudus Upayakan Guru MA Tetap Dapat Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.