Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Respon Anies dan Ganjar Soal Sanksi DKPP ke Komisioner KPU Terkait Pencalonan Gibran

DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Ketua KPU dan enam anggotanya karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres

|
Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Grafis Gibran Cawapres Prabowo 

Sebagai informasi, kemarin DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo (kolase Kompas.com/Tribunnews)

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved