Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Nasib Pilu Pasutri Disekap di Sleman Yogyakarta, Istri Mendapat Kekerasan Seksual

Nasib pilu dialami pasutri disekap selama dua bulan di Sleman Yogyakarta. Mirisnya sang suami, MSE harus melihat istrinya menjadi korban kekerasan.

Editor: rival al manaf
Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib pilu dialami pasutri disekap selama dua bulan di Sleman Yogyakarta.

Mirisnya sang suami, MSE harus melihat istrinya menjadi korban kekerasan seksual selama penyekapan terjadi.

MSE kemudian melaporkan penyekapan yang ia alami bersama istri ke Polda DI Yogyakarta pada 27 Desember 2023.

Ia menyebut penyekapan terjadi antara Oktober 2023 hingga Desember 2023.

Baca juga: Siasat Gadis 17 Tahun Lolos Dari Penyekapan dan Eksploitasi Seksual Usai Lapor Medsos Polisi

Baca juga: Viral, Pencurian Diwarnai Aksi Penyekapan, Korban Diikat dan Mulut Disumpal dengan Kain

Polisi yang turun tangan kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan lima tersangka.

Para tersangka adalah MSH (43) dan istrinya, MM (41) serta AS (48), yang tercatat sebagai warga Kabupaten Sleman. 

Serta YR (36) dan AS (48), warga Kota Yogyakarta.

Berawal dari bisnis jual beli mobil

Kasus tersebut berawal saat korban MSE dan tersangka MSH bisnis jual beli mobil pada Juni 2023. 

Dalam perjanjian kerja sama, MSH memberi investasi sebesar Rp 1,2 miliar.

Namun sejak Agustus 2023, korban tak memberikan keuntungan terkait bisnis tersebut ke MSH.

Lalu MSH meminta tersangka YR dan tersangka AS mendatangi rumah MSE pada Kamis, 12 Oktober 2023. 

Keduanya kemudian mengambil paksa barang berharga milik korban.

Rumah MSE berada di daerah Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.

Barang yang diambil antara lain sertifikat, perhiasan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan kunci mobil. Barang-barang itu digunakan sebagai jaminan pelunasan utang bisnis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved