Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Nasib Pilu Pasutri Disekap di Sleman Yogyakarta, Istri Mendapat Kekerasan Seksual

Nasib pilu dialami pasutri disekap selama dua bulan di Sleman Yogyakarta. Mirisnya sang suami, MSE harus melihat istrinya menjadi korban kekerasan.

Editor: rival al manaf
Net
Ilustrasi 

MSE pun menyerahkan barang pribadinya. Lalu ia dan sang istri dibawa ke sebuah kos di daerah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Keduanya kemudian disekap dalam ruangan yakni pantry dan kamar kos. Setelah keduanya masuk ruangan, pintu dikunci dari luar.

Hal tersebut dijelaskan Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/02/2024).

Saat disekap, MSE dan istrinya kerap mendapatkan kekerasan. Bahkan istri MSE diduga mengalami kekerasan seksual.

"Selama penyekapan korban dan istri mengalami kekerasan fisik. Mereka melaporkan ada kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka."

" Korban juga melaporkan bahwa yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual juga," tuturnya.

Penyekapan dilakukan sejak 12 Oktober 2023 hingga 10 Desember 2023.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan orang hilang dan mendatangi lokasi penyekapan.

"Di wilayah lain ada laporan hilangnya orang. Para pelaku didatangi oleh petugas dari wilayah lain dan (korban yang disekap) dibebaskan," ungkapnya.

Baca juga: Sinopsis Film Close: Aksi Noomi Rapace Jadi Pengawal Pewaris Muda Perusahaan Konglomerat

Baca juga: Identitas Mayat Pria Mengapung di Sungai Kacangan Purbalingga Ternyata Sudah Berusia 72 Tahun

Selaian menangkap lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 6 sertifikat hak milik, 2 sarung tinju hingga sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda mulai dari Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kemudian Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kasusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan," jelas Endriadi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved