Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Nasib Perangkat Desa Langse Pati Korupsi Rp 335 Juta, Digeruduk Puluhan Warga Desak Pengembalian

Perangkat Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan korupsi dana desa.

Dok. Warga
Warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, menggelar unjuk rasa di depan balai desa, Rabu (7/2/2024). Mereka menuntut agar perangkat desa berinisial H dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan kasus korupsi dana desa. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Perangkat Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati, dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan korupsi dana desa.

Menurut warga, pria berinisial H yang menjabat sebagai Kaur Keuangan itu diduga telah menyelewengkan dana desa senilai Rp 335 juta.

Dana sebesar itu merupakan akumulasi dari beberapa pos anggaran.

Baca juga: Bapak dan Anak yang Juga Perangkat Desa Sok Jago Aniaya Warga, Kini Mendekam di Sel Tahanan

H diduga telah menyelewengkan dana hibah ketahanan pangan, infak donatur untuk TPQ, dana pembuatan gazebo, hingga iuran BPJS Kesehatan dan anggaran pakaian dinas kades serta perangkat desa.

Sebelumnya, warga dan H sudah dipertemukan dalam forum mediasi.

Dalam mediasi tersebut, H diberi kesempatan untuk mengembalikan dana yang ia selewengkan dengan batas waktu hingga 5 Februari 2024.

Namun, hingga batas waktu terlewati, H tidak bisa menepati janjinya.

Warga pun geram.

Walhasil, puluhan warga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Langse, Rabu (7/2/2024).

Warga menuntut Kepala Desa Langse, Amrudin, segera menempuh langkah hukum dan melaporkan H ke Polresta Pati.

Apalagi, mereka meyakini H telah memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana desa dan mempergunakannya secara tidak semestinya.

Saat berunjuk rasa, salah satu spanduk yang mereka bentangkan bertuliskan "Kades Harus Tuntut! Pemalsuan Tanda Tangan!"

Ada pula spanduk bertuliskan "Tindak Tegas Koruptor di Desa Langse".

Ibnu Sugiharto, salah satu warga, mengatakan bahwa pemerintah desa seolah-olah tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap H.

"Sudah beberapa bulan dia diberi kesempatan (untuk mengembalikan uang desa), tetapi tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan. Karena itu kami menuntut agar Kepala Desa melapor ke Polresta Pati.

Ada dua tindak pidana yang dilakukan H, yaitu pemalsuan tanda tangan dan korupsi," tegas dia.

Sementara, Kepala Desa Langse, Amrudin, mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolsek, Camat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melaporkan H ke Polresta Pati dan Kejaksaan. Pelaporan juga sudah dilakukan.

Baca juga: Pemkab Kudus Janji Selesaikan Masalah Sengkarut Perangkat Desa

“Sebelum ini sebetulnya kami juga sudah melapor ke Inspektorat Daerah dan Dispermades karena ini terkait Dana Desa. Tetapi warga tidak terima sehingga timbul demo lagi, menuntut untuk segera melaporkan ke Polresta agar permasalahan ini selesai dan tidak timbul masalah baru,” kata dia, Kamis (8/2/2024).

Amrudin membenarkan bahwa sebelumnya H sudah diberi waktu hingga 5 Februari untuk mengembalikan uang milik desa yang dia bawa.

Namun, karena tak kunjung menepati janji, warga pun murka. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved