Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Persoalan Ini Biang Keroknya, Penyebab Lima Pria Sekap dan Aniaya Pasutri di Penginapan Sleman

Polda DIY menangkap lima tersangka dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan, dan tindak pidana kekerasan seksual.

Editor: deni setiawan
ISTIMEWA/DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI seorang pelaku tindak kriminal ditangkap pihak kepolisian. 

Barang berharga tersebut akan digunakan sebagai jaminan pelunasan utang.

Tersangka juga membawa paksa pasutri ke dalam mobil dan menyekapnya di sebuah penginapan.

"Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka," ungkapnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (8/2/2024).

Kelima tersangka bakal dijerat Pasal 333 KUHP yakni tindak pidana penyekapan.

Pasal 368 KUHP tentang perampasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pasutri di Sleman Disekap Rekan Bisnis, Gara-gara Tak Setorkan Uang Keuntungan Penjualan Mobil

Baca juga: Rektor Unika Soegijapranata Semarang: Nikmati Saja Meski Pemilu 2024 Tak Seideal yang Diinginkan

Baca juga: Jalur Pantura Perbatasan Kudus-Demak Lumpuh, Motor Tak Bisa Melintas, Tanggul Sungai Wulan Jebol

Baca juga: Kata-kata Haru Furry Setya, Sinyal Bercerai dengan Dwinda Ratna: Terima Kasih untuk Lima Tahunnya

Baca juga: Pantas Dikira Polisi yang Sedang Nyamar, Tukang Parkir di Cilacap Memang Sering Membantu Aparat

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved