Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Persoalan Ini Biang Keroknya, Penyebab Lima Pria Sekap dan Aniaya Pasutri di Penginapan Sleman

Polda DIY menangkap lima tersangka dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan, dan tindak pidana kekerasan seksual.

Editor: deni setiawan
ISTIMEWA/DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI seorang pelaku tindak kriminal ditangkap pihak kepolisian. 

TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Polisi akhirnya bisa membongkar aksi penyekapan hingga penganiayaan terhadap pasangan suami-istri di Kabupaten Sleman DIY.

Total ada lima orang yang ditangkap, termasuk otak (yang memberi perintah) atas tindak kriminal itu.

Adapun pasutri itu disekap di sebuah penginapan di wilayah Depok, Sleman.

Dalam pemeriksaan awal, aksi tersebut dilakukan sebagai buntut dari kasus utang-piutang. 

Baca juga: Profesi Asli Elwizan Aminuddin Dokter Gadungan yang Pernah Perkuat PSS Sleman, Kondektur Bus

Baca juga: Cerita Akhir Pelarian Elwizan Aminudin Dokter Gadungan, PSS Sleman Merugi Rp 254 Juta

Pasutri diduga disekap di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Selain disekap, korban perempuan diduga mengalami kekerasan seksual selama berada di penginapan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polda DIY menangkap lima tersangka dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan, dan tindak pidana kekerasan seksual.

Kelima tersangka yakni MSH alias JD, YR alias YC, AS alias ANW, ARD alias RK, dan MM alias MY.

MM alias MY merupakan tersangka perempuan.

Sedangkan tersangka lain merupakan laki-laki.

Dirkrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, permasalahan antara korban dengan tersangka MSH alias JD berawal saat keduanya melakukan kerja sama jual beli mobil pada Juni 2023.

Tersangka MSH alias JD memberikan modal Rp1,2 miliar kepada korban.

Baca juga: Viral Maling Laptop di Sleman Kabur Sampai Lupa Bayar Saat Makan Sate Usai Ditemukan oleh Korbannya

Baca juga: Pemilik Koperasi di Sleman Sekap Nasabah yang Tak Bisa Bayar Utang, Diminta Bekerja Tanpa Bayaran

Namun kerja sama tersebut tidak saling menguntungkan sejak Agustus 2023.

Berdasarkan keterangan tersangka, korban tidak lagi menyetorkan uang keuntungan penjualan mobil.

Lantaran kesal, MSH alias JD memerintahkan YS dan AS untuk mendatangi rumah korban pada 12 Oktober 2023 dan mengambil paksa sertifikat, perhiasan, hingga mobil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved