Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Ini Daftar 9 Desa di Karanganyar Demak yang Tunda Pencoblosan Pemilu 2024, Terjadi di 108 TPS

Kondisi banjir di Karanganyar Demak yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
Tribunjateng/Rezanda Akbar
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati/Rezanda Akbar D. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemilu 2024 di daerah terdampak banjir Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak harus ditunda. 

Penundaan tersebut terjadi di 9 desa yang masuk ke dalam wilayah Kecamatan Karanganyar.

Ini lantaran kondisi banjir yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Hal tersebut lantaran posisi pengungsi dari sembilan desa itu tersebar di berbagai wilayah.

Bahkan tidak sedikit dari mereka yang tersebar di Kabupaten Kudus. 

Baca juga: Hari Kelima Banjir Karanganyar Demak, Pengungsi di Kudus Kini Capai 3.274 Jiwa

Baca juga: BREAKING NEWS, 9 Desa di Demak Tunda Pemungutan Suara Pemilu 2024

Sembilan desa tersebut yakni Desa Wonoketingal, Cangkringrembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplikwetan, Wonorejo, Karanganyar, dan Ketanjung. 

"Posisi mereka, itu tercerai berai."

"Kalau dari data kami, ada 108 TPS yang terdampak banjir dan sekira 26 ribu pemilih," ucap Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati kepada Tribunjateng.com, Senin (12/2/2024). 

Sehingga, pihaknya masih kesusahan untuk melakukan identifikasi.

Sehingga pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada pihak terkait seperti KPU Jateng, Pemkab, saksi dari paslon untuk melakukan pemilu susulan di 9 desa tersebut. 

"Saat ini kotak pemilihan masih di KPU Kabupaten Demak, kami belum berani menurunkan ke tingkat kecamatan."

"Ini mengingat banjirnya mencapai lebih dari 1 meter."

"Jadi tidak memungkinkan kami letakkan di sana," katanya. 

Untuk jadwal susulan pemungutan suara, pihaknya masih belum bisa menetapkan karena harus melakukan mapping terlebih dahulu terkait bersebaran pengungsi. 

"Kalau dari peraturan, paling lambat 10 hari yakni 24 Februari 2024."

"Hanya ada 50 titik pengungsian, jadi kami harus berhitung dari 26 ribu suara itu di mana saja, baru bisa ditetapkan jadwal," tutupnya. (*)

Baca juga: Pemkab Kendal Gelontorkan Dana Hibah ke PCNU dan Muhammadiyah, Segini Nilainya

Baca juga: Siap Siaga! Diskominfo Batang Perkuat Koneksi Internet untuk Pemilu 2024

Baca juga: Ini Tampang Maling Motor di RSUP dr Kariadi Semarang, Pelaku Remaja 18 Tahun Warga Sekitar RS

Baca juga: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono: Tanggul Darurat di Karanganyar Demak Rampung 3 Hari

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved