Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK Wajib Bawa Ini Saat Nyoblos di TPS Pemilu 2024

Pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK Wajib Bawa Ini Saat Nyoblos di TPS Pemilu 2024.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
Agus Iswadi
ILUSTRASI: Pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara DPRD kabupaten saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Hotel Permata Sari Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, Rabu (31/1/2024).   

Ada lima surat suara yang harus Anda coblos sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada surat suara, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau lambang partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

- Keempat, setelah selesai mencoblos, lipatlah surat suara sesuai dengan petunjuk.

Lalu masukkanlah surat suara tersebut ke kotak yang sudah tersedia.

- Kelima, sebelum keluar dari TPS, Anda harus mencelupkan salah satu jari Anda ke tinta.

Ini sebagai tanda bahwa Anda sudah memberikan hak suara Anda pada Pemilu 2024.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini adalah rincian dokumen yang harus dibawa oleh pemilih berdasarkan kategori daftar pemilihnya:

1. Pemilih dalam DPT

Daftar pemilih tetap atau DPT adalah daftar nama masyarakat yang sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.

Daftar ini dibuat berdasarkan data pemilih pemilu sebelumnya dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk pemilih kategori ini, dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat hari pencoblosan adalah:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket)
- Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.

Formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dikirim oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat H-3 pencoblosan atau Minggu (11/2/2024).

Surat undangan pemberitahuan ini berisi nama dan alamat Anda, serta lokasi TPS dan waktu pencoblosan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved