Pemilu 2024
Pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK Wajib Bawa Ini Saat Nyoblos di TPS Pemilu 2024
Pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK Wajib Bawa Ini Saat Nyoblos di TPS Pemilu 2024.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
Ada lima surat suara yang harus Anda coblos sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada surat suara, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau lambang partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
- Keempat, setelah selesai mencoblos, lipatlah surat suara sesuai dengan petunjuk.
Lalu masukkanlah surat suara tersebut ke kotak yang sudah tersedia.
- Kelima, sebelum keluar dari TPS, Anda harus mencelupkan salah satu jari Anda ke tinta.
Ini sebagai tanda bahwa Anda sudah memberikan hak suara Anda pada Pemilu 2024.
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini adalah rincian dokumen yang harus dibawa oleh pemilih berdasarkan kategori daftar pemilihnya:
1. Pemilih dalam DPT
Daftar pemilih tetap atau DPT adalah daftar nama masyarakat yang sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.
Daftar ini dibuat berdasarkan data pemilih pemilu sebelumnya dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk pemilih kategori ini, dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat hari pencoblosan adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket)
- Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dikirim oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat H-3 pencoblosan atau Minggu (11/2/2024).
Surat undangan pemberitahuan ini berisi nama dan alamat Anda, serta lokasi TPS dan waktu pencoblosan.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.