Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK Wajib Bawa Ini Saat Nyoblos di TPS Pemilu 2024

Pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK Wajib Bawa Ini Saat Nyoblos di TPS Pemilu 2024.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: galih permadi
Agus Iswadi
ILUSTRASI: Pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara DPRD kabupaten saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Hotel Permata Sari Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, Rabu (31/1/2024).   

2. Pemilih dalam DPTb

Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang sudah mengajukan permohonan pindah memilih dari TPS asal sesuai domisili awal karena alasan tertentu. Dokumen yang harus dibawa oleh pemilih kategori ini, yaitu:

- KTP atau suket
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

3. Pemilih dalam DPK

Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri yang sah, tetapi tidak tercatat dalam DPT atau DPTb.

Pemilih yang termasuk dalam daftar ini bisa langsung datang ke TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan berakhir dengan membawa:

- KTP asli atau suket.

Artinya, DPK harus datang ke TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved