Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Pemilu 2024

Quick Count Pemilu 2024 Dilakukan Paling Cepat Mulai Pukul 15.00: Mengacu UU Pemilu

Menurut UU Pemilu, quick count atau hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Logo KPU di Kantor KPU Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penghitungan cepat hasil pemilu baru dapat dilakukan dua jam setelah pemungutan suara.

Artinya, jika pemungutan suara di TPS ditutup pada pukul 13.00, quick count atau hitung cepat yang dilakukan oleh para pelaksana, baru dapat dibuka atau dimulai pada pukul 15.00. 

Berikut ini sedikit gambaran dan informasi terkait quick count untuk hasil Pemilu 2024.

Baca juga: Video Cuaca Buruk Tak Halangi Petugas KPU Kudus Distribusikan Surat Suara Pemilu 2024

Baca juga: Tak Ada Surat Suara Tersimpan, KPU Batang Musnahkan 12.678 Lembar Surat Suara Rusak

Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu 14 Februari 2024.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, quick count atau hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Adapun pemungutan suara dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat.

Dengan demikian, quick count baru dapat diumumkan pada pukul 15.00, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00,” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.

Baca juga: Video Gatotkaca dan Spiderman Datangi Kantor KPU Sukoharjo Bawa Vitamin hingga Jamu

Baca juga: KPU Kota Tegal Bakar 2.535 Surat Suara Rusak Yang Tak Terpakai Pada Pemilu 2024

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur.

Salah satunya mendaftarkan diri ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan.

Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukannya bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved