Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Pemilu 2024

Quick Count Pemilu 2024 Dilakukan Paling Cepat Mulai Pukul 15.00: Mengacu UU Pemilu

Menurut UU Pemilu, quick count atau hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Logo KPU di Kantor KPU Jateng. 

“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00,” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.

Adapun pemilu kali ini bukan hanya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Quick Count" Pemilu Diumumkan Paling Cepat 2 Jam Usai Pencoblosan di Wilayah Indonesia Barat"

Baca juga: Alibi Yudha Melatih Pernafasan Dante Terbantahkan karena Adegan Ini: Dia Observasi

Baca juga: Seorang Pemilih Tewas di Bilik Suara saat Hendak Mencoblos Pemilu 2024

Baca juga: Pesan Paman Ganjar Pranowo di Kalijaran Purbalingga Soal Hasil Pemilu: Sabar dan Legowo

Baca juga: Catat! Ini Link Quick Count Pemilu Rabu 14 Februari 2024, Rilis 2 Jam Pasca Pemungutan Suara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved