Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Nasib Apes Caleg di Purworejo, Resmi Dicoret Sebelum Perhitungan Selesai Gara-gara Anak-anak

Nasib apes dialami MA, seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Editor: rival al manaf
istimewa
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menunjukkan surat keputusan pencoretan Caleg di Purworejo pada Sabtu (17/2/2024)(KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO) 

Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan, Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim.

MA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Selain menjatuhkan pidana penjara 6 bulan, hakim juga menjatuhkan pidana denda dua kali lipat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang hanya Rp 6 juta.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut Majelis Hakim.

Kasus tersebut bermula saat anak MA mengambil video kampanye dan di-upload di akun TikTok milik MA. Hal tersebut menjadi viral dan diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Bersalah, Caleg yang Libatkan Anak Saat Kampanye Dicoret KPU"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved