Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pria Warga Desa Jatisaba Banyumas Ditangkap, Edarkan Ribuan Obat Psikotropika

Pria berinisial AD (26) warga Desa Jatisaba, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas ditangkap karena edarkan obat-obatan jenis psikotropika.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
Polisi memeriksa pria berinisial AD (26) warga Desa Jatisaba, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas karena menjadi pengedar narkoba, Jumat (19/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap pria berinisial AD (26) warga Desa Jatisaba, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas

AD ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat-obatan jenis psikotropika.

Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas.

"Pada Jumat (16/2/2024) sekira pukul 14.30, kami menangkap tersangka AD yang berawal dari informasi terkait adanya peredaran obat-obatan berbahya di Desa Jatisaba, Kecamatan Cilongok," ujar Kompol Willy Budiyanto kepada Tribunjateng.com, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Dendam Membara Geng Motor di Banyumas, Kelingking Pemuda Putus Ditebas Senjata Tajam

Baca juga: 6 Anggota Geng Gaza Wangon Pelaku Penganiayaan di Lumbir Banyumas Dibekuk Polisi

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 500 butir Alprazolam, 500 butir Ryclona, 1.786 butir Tramadol, dan 2.500 butir Heximer.

Adapun barang bukti lainnya berupa satu sepeda motor merk Honda Beat warna merah dan satu handphone merk Oppo warna hitam.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online via paket dari Bali dan untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti ada di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pelaku terancam pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara. (*)

Baca juga: Ucap Syukur Pj Gubernur Jateng Pasca Pemilu: Alhamdulillah Kondusif, Partisipasi Pemilih 82,5 Persen

Baca juga: Jalur Pantura Kudus-Demak Masih Terapkan Rekayasa Sistem Buka Tutup

Baca juga: Dehidrasi dan Kelelahan Selepas Pemilu 2024, Faktor NN Petugas KPPS Kecamatan Batang Ini Rawat Inap

Baca juga: Kisah FT Menikah di Rutan Polres Sukoharjo, Mempelai Pria Tahanan Kasus Narkoba

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved