Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Sengketa Pangkalan Truk Genuksari, BPN Kota Semarang Digugat, Tuntut Pembatalan Sertifikat Tanah

Sengketa pangkalan truk Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang kini juga bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum Daniel Budi Setiawan paparkan data terkait gugatan yang bergulir di PTUN Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Sengketa pangkalan truk Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang kini juga bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Sengketa ini melibatkan  mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan dan dokter Setiawan

Pada gugatan yang dilayangkan ke PTUN Semarang, pihak Daniel Setiawan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang untuk membatalkan sertifikat tanah milik dokter Setiawan.

Pada gugatan tersebut  penasihat hukum Daniel Budi Setiawan, Sandy Christianto menemukan fakta baru. Sertifikat milik dokter Setiawan tidak berkesesuaian dengan buku C Desa.

"Sertifikat dokter Setiawan SHM 1453.  Adanya rencana pemotongan jalan maka dikeluarkan SHM 1550. Kalau dilihat sertifikat awal SHM 1453 tertulis tanah Yasan C Nomor 1298 Persil 54 kelas D III. Kalau melihat buku C Desa tanah itu kelas SIII. Jadi sertifikat dengan C Desa berbeda," jelasnya, Minggu (18/2/2024).

Baca juga: Pengugat Dan Tergugat Saling Membuktikan Irisan Lahan Sengketa Lahan Pangkalan Truk di Genuksari

Baca juga: Para Pihak Adu Data di Hadapan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Soal Kepemilikan Lahan Genuksari

Baca juga: Sidang Sengketa Lahan Genuksari Semarang, Prof Nurhasan: Konversi Letter C Tak Bisa Ubah Luasannya

Menurutnya, adanya perbedaan itu sertifikat yang dimiliki dokter Setiawan dianggap cacat administrasi dari BPN. Hal itulah membuatnya melayangkan gugatan ke PTUN untuk membatalkan sertifikat milik dokter Setiawan.

"Kami membatalkan sertifikat ini karena sudah cacat dari awal," ujar dia

Dikatakannya, selama sidang PTUN telah menghadirkan dua orang saksi dan satu orang ahli. Sementara pihak dokter Setiawan menghadirkan satu orang saksi yakni Sutrisno mantan Lurah.

"Saksi Sutrisno ini menerangkan surat C Desa milik kami dan milik tergugat. Namun saksi saat membaca buku C Desa terjadi kesalahan membaca. Hal membuat orang menjadi salah berfikir," jelasnya.

Ia menuturkan gugatan PTUN itu akan diputus pada 28 Februari 2024 melalui online.

Pihaknya berharap setelah Putusan PTUN, polisi  segera melanjutkan proses pidana Dokter Setiawan yang dilaporkan karena melakukan penyerobotan lahan milik Daniel Budi Setiawan.

Sementara itu, pihak dokter Setiawan melalui penasihat hukumnya belum mau berkomentar.

Pihak kuasa hukum dokter Setiawan lebih memilih tidak memberikan klarifikasi pada perkara itu.

 
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved