Hukum dan Kriminal
Sengketa Pangkalan Truk Genuksari, BPN Kota Semarang Digugat, Tuntut Pembatalan Sertifikat Tanah
Sengketa pangkalan truk Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang kini juga bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Sengketa pangkalan truk Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang kini juga bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sengketa ini melibatkan mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan dan dokter Setiawan.
Pada gugatan yang dilayangkan ke PTUN Semarang, pihak Daniel Setiawan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang untuk membatalkan sertifikat tanah milik dokter Setiawan.
Pada gugatan tersebut penasihat hukum Daniel Budi Setiawan, Sandy Christianto menemukan fakta baru. Sertifikat milik dokter Setiawan tidak berkesesuaian dengan buku C Desa.
"Sertifikat dokter Setiawan SHM 1453. Adanya rencana pemotongan jalan maka dikeluarkan SHM 1550. Kalau dilihat sertifikat awal SHM 1453 tertulis tanah Yasan C Nomor 1298 Persil 54 kelas D III. Kalau melihat buku C Desa tanah itu kelas SIII. Jadi sertifikat dengan C Desa berbeda," jelasnya, Minggu (18/2/2024).
Baca juga: Pengugat Dan Tergugat Saling Membuktikan Irisan Lahan Sengketa Lahan Pangkalan Truk di Genuksari
Baca juga: Para Pihak Adu Data di Hadapan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Soal Kepemilikan Lahan Genuksari
Baca juga: Sidang Sengketa Lahan Genuksari Semarang, Prof Nurhasan: Konversi Letter C Tak Bisa Ubah Luasannya
Menurutnya, adanya perbedaan itu sertifikat yang dimiliki dokter Setiawan dianggap cacat administrasi dari BPN. Hal itulah membuatnya melayangkan gugatan ke PTUN untuk membatalkan sertifikat milik dokter Setiawan.
"Kami membatalkan sertifikat ini karena sudah cacat dari awal," ujar dia
Dikatakannya, selama sidang PTUN telah menghadirkan dua orang saksi dan satu orang ahli. Sementara pihak dokter Setiawan menghadirkan satu orang saksi yakni Sutrisno mantan Lurah.
"Saksi Sutrisno ini menerangkan surat C Desa milik kami dan milik tergugat. Namun saksi saat membaca buku C Desa terjadi kesalahan membaca. Hal membuat orang menjadi salah berfikir," jelasnya.
Ia menuturkan gugatan PTUN itu akan diputus pada 28 Februari 2024 melalui online.
Pihaknya berharap setelah Putusan PTUN, polisi segera melanjutkan proses pidana Dokter Setiawan yang dilaporkan karena melakukan penyerobotan lahan milik Daniel Budi Setiawan.
Sementara itu, pihak dokter Setiawan melalui penasihat hukumnya belum mau berkomentar.
Pihak kuasa hukum dokter Setiawan lebih memilih tidak memberikan klarifikasi pada perkara itu.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.