Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Demi Gaya Hidup Hedon, Anggoro Bagus Pamuji Tilep Uang Bank Pelat Merah Hingga Rp 7 Miliar

Aksi hedon (foya-foya) mantan kepala unit pemasaran Bank Jateng Cabang pembantu Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji berujung di  jeruji besi.

|
TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Mantan Kepala Unit Pemasaran bank pelat merah cabang pembantu Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji dilakukan pemeriksaan di Kejari Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aksi hedon (foya-foya) mantan kepala unit pemasaran Bank plat merah Cabang pembantu Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji berujung di  jeruji besi.

Anggoro ditetapkan tersangka Kejari Semarang karena melakukan korupsi di kantornya.

Pria kelahiran 1986 itu lakukan berbagai manipulasi untuk membobol uang kantor hingga milyaran rupiah selama bertahun-tahun menjabat.


Kajari Semarang Agung Mardiwibowo,  mengatakan Anggoro menjabat sebagai kepala unit pemasaran Bank cabang pembantu Kaligawe dari 17 Maret 2017 hingga 7 April 2021.


Pihaknya saat ini telah menyelesaikan penyidikan perkara korupsi menjerat Anggoro.


"Saat ini dilakukan tahap II dari Jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum. Kami lakukan penahanan selama 20 hari.

Sebelum 20 hari ini akan dipersiapkan surat dakwaan. Sebelum 20 hari ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang," terangnya saat penyerahan Tahap II di Kejari Semarang, Semarang (19/2/2024).


Menurutnya, penyidik berhasil mengungkap modus tersangka membobol uang di kantor cabang pembantunya.

Akibat perbuatan Anggoro kantor cabang pembantu mengalami kerugian Rp 7.751.747.739.


Modus tersangka selaku kepala unit pemasaran Bank Cabang pembantu Kaligawe untuk memuluskan aksinya yakni melakukan pencairan kredit tanpa didukung data persyaratan. 


Kemudian melakukan klaim asuransi pelunasan kredit terhadap debitur yang meninggal dunia.

Uang asuransi itu yang seharusnya untuk melunasi kredit debitur meninggal dunia tidak disetorkan oleh Anggoro.

"Perbuatan itu dilakukan tersangka sekitar kurun waktu 2019 hingga 2021.

Uang itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Terlebih tersangka ini gaya hidupnya hedonisme. Senang belanja ke Surabaya," ujarnya.


Pada perkara itu, kata dia, saksi yang diperiksa berjumlah 60 orang terdiri dari internal Bank, masyarakat, dan nasabah. Pihaknya telah meminta keterangan ahli yaitu ahli keuangan negara dan pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved