Berita Semarang
Demi Gaya Hidup Hedon, Anggoro Bagus Pamuji Tilep Uang Bank Pelat Merah Hingga Rp 7 Miliar
Aksi hedon (foya-foya) mantan kepala unit pemasaran Bank Jateng Cabang pembantu Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji berujung di jeruji besi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aksi hedon (foya-foya) mantan kepala unit pemasaran Bank plat merah Cabang pembantu Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji berujung di jeruji besi.
Anggoro ditetapkan tersangka Kejari Semarang karena melakukan korupsi di kantornya.
Pria kelahiran 1986 itu lakukan berbagai manipulasi untuk membobol uang kantor hingga milyaran rupiah selama bertahun-tahun menjabat.
Kajari Semarang Agung Mardiwibowo, mengatakan Anggoro menjabat sebagai kepala unit pemasaran Bank cabang pembantu Kaligawe dari 17 Maret 2017 hingga 7 April 2021.
Pihaknya saat ini telah menyelesaikan penyidikan perkara korupsi menjerat Anggoro.
"Saat ini dilakukan tahap II dari Jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum. Kami lakukan penahanan selama 20 hari.
Sebelum 20 hari ini akan dipersiapkan surat dakwaan. Sebelum 20 hari ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang," terangnya saat penyerahan Tahap II di Kejari Semarang, Semarang (19/2/2024).
Menurutnya, penyidik berhasil mengungkap modus tersangka membobol uang di kantor cabang pembantunya.
Akibat perbuatan Anggoro kantor cabang pembantu mengalami kerugian Rp 7.751.747.739.
Modus tersangka selaku kepala unit pemasaran Bank Cabang pembantu Kaligawe untuk memuluskan aksinya yakni melakukan pencairan kredit tanpa didukung data persyaratan.
Kemudian melakukan klaim asuransi pelunasan kredit terhadap debitur yang meninggal dunia.
Uang asuransi itu yang seharusnya untuk melunasi kredit debitur meninggal dunia tidak disetorkan oleh Anggoro.
"Perbuatan itu dilakukan tersangka sekitar kurun waktu 2019 hingga 2021.
Uang itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Terlebih tersangka ini gaya hidupnya hedonisme. Senang belanja ke Surabaya," ujarnya.
Pada perkara itu, kata dia, saksi yang diperiksa berjumlah 60 orang terdiri dari internal Bank, masyarakat, dan nasabah. Pihaknya telah meminta keterangan ahli yaitu ahli keuangan negara dan pidana.
Program 'Keluarga Cemara' Kota Semarang Mulai Berjalan, Ini Respon Para Ibu |
![]() |
---|
Wacana 6 Hari Sekolah Kembali Muncul, DPRD Kota Semarang Dorong Kajian Mendalam |
![]() |
---|
Kronologi Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok 2 Temannya di Dalam Sel Polsek Genuk |
![]() |
---|
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.