Berita Semarang
Demi Gaya Hidup Hedon, Anggoro Bagus Pamuji Tilep Uang Bank Pelat Merah Hingga Rp 7 Miliar
Aksi hedon (foya-foya) mantan kepala unit pemasaran Bank Jateng Cabang pembantu Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji berujung di jeruji besi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
"Saat ini penyidik sedang melakukan Asset Tracing untuk pengembalian kerugian negara," tuturnya.
Agung mengatakan hasil asset tracing sementara yang disita sebesar Rp 150 juta dari hasil penjualan mobil. Namun demikian untuk mengejar aset tersangka Kejari Semarang bekerjasama dengan BPN maupun Samsat.
"Di rekening pelaku kita sudah melakukan pemeriksaan hasilnya nihil. Tapi sebelum putusan kami sudah mendapatkan aset tersangka untuk mengembalikan kerugian negara pengembalian," ujarnya.
Ia menuturkan hasil penyidikan Anggoro merupakan pelaku tunggal. Namun demikian pihaknya akan mengikuti hasil persidangan untuk memastikan apakah ada pelaku lain dalam perkara itu.
"Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Program 'Keluarga Cemara' Kota Semarang Mulai Berjalan, Ini Respon Para Ibu |
![]() |
---|
Wacana 6 Hari Sekolah Kembali Muncul, DPRD Kota Semarang Dorong Kajian Mendalam |
![]() |
---|
Kronologi Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok 2 Temannya di Dalam Sel Polsek Genuk |
![]() |
---|
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.