Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Demi Gaya Hidup Hedon, Anggoro Bagus Pamuji Tilep Uang Bank Pelat Merah Hingga Rp 7 Miliar

Aksi hedon (foya-foya) mantan kepala unit pemasaran Bank Jateng Cabang pembantu Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji berujung di  jeruji besi.

|
TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Mantan Kepala Unit Pemasaran bank pelat merah cabang pembantu Kaligawe, Anggoro Bagus Pamuji dilakukan pemeriksaan di Kejari Semarang 


"Saat ini penyidik sedang melakukan Asset Tracing untuk pengembalian kerugian negara," tuturnya.


Agung mengatakan hasil asset tracing sementara yang disita sebesar Rp 150 juta dari hasil penjualan mobil. Namun demikian untuk mengejar aset tersangka Kejari Semarang bekerjasama dengan BPN maupun Samsat.


"Di rekening pelaku kita sudah melakukan pemeriksaan hasilnya nihil. Tapi sebelum putusan kami sudah mendapatkan aset tersangka untuk mengembalikan kerugian negara pengembalian," ujarnya.


Ia menuturkan hasil penyidikan Anggoro merupakan pelaku tunggal. Namun demikian pihaknya akan mengikuti hasil persidangan untuk memastikan apakah ada pelaku lain dalam perkara itu.


"Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.   

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved