Berita Tegal
Penjelasan Jaksa Tuntut Hukuman 5 Bulan Penjara Bagi Kakek 70 Tahun yang Dipidanakan Anak Kandung
Kakek berusia 70 tahun di Kota Tegal berinisial ZA yang dipidanakan putri kandungnya sendiri KT (40) dituntut hukuman selama 5 bulan penjara.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Kakek berusia 70 tahun di Kota Tegal berinisial ZA yang dipidanakan putri kandungnya sendiri KT (40), dituntut hukuman selama 5 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA, pada Selasa (20/2/2024) kemarin.
Sebelumnya, ZA dipidanakan oleh KT atas laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca juga: KISAH PILU Kakek 70 Tahun di Tegal Disidang Pengadilan Karena Laporan Anaknya, Pemicunya Ini
Permasalahannya dipicu gegara ZA menegur agar kotoran kucing peliharaan KT dibersihkan.
Kemudian ZA dilaporkan dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal, Priyo Sayogi mengatakan, perkara yang menimpa ZA ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.
Tetapi JPU menuntut dengan hukuman pidana selama 5 bulan penjara.
"Terhadap tuntutan itu kami ada beberapa pertimbangan.
Untuk yang meringankan bahwa yang bersangkutan sudah memasuki usia renta 71 tahun, terdakwa mengakui perbuatannya, lalu di persidangan terdakwa meminta maaf kepada pelapor yang merupakan anak kandungnya," katanya kepada tribunjateng.com, Rabu (21/2/2024).
Priyo mengatakan, kasus yang melibatkan ayah dan anak kandung itu beberapakali sudah dilakukan upaya untuk mendamaikan dan restorative justice, tetapi gagal.
Pertama saat kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dan berkas tahap satu, tetapi tidak terjadi kesepakatan.
Upaya damai selanjutnya saat tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian kepada kejaksaan, gagal lagi.
Baca juga: Video Kakek 70 Tahun di Tegal Dijebloskan Penjara Oleh Anak Kandungnya Gegara KDRT
Kemudian saat sidang pertama di pengadilan, JPU dan majelis hakim menawarkan berdamai tetapi memang tidak ditemukan kesepakatan.
"Dari awal kami sudah menekankan prinsip restorative justice karena yang bersangkutan statusnya bapak dan anak kandung. Tetapi memang tidak ada kesepakatan damai," ungkapnya.
Sebagai informasi, agenda selanjutnya adalah sidang pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa. (fba)
Kader Posyandu Panggung Terbaik di Kota Tegal, Berhasil Manfaatkan Toga dan Ekoenzim |
![]() |
---|
DLH: Taman Bung Karno Tegal Kini Bisa Buat Jogging |
![]() |
---|
Taman Bung Karno Kota Tegal Semakin Bagus dan Tertata, Kurangnya Tak Ada WiFi |
![]() |
---|
Santunan Anak Yatim, Mbak Iin Dorong Organisasi Wanita di Kota Tegal Gencarkan Kegiatan Positif |
![]() |
---|
Kreativitas Warga Slerok Tegal, Bangun Gapura Garuda Sambut 17 Agustus, Semua dari Barang Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.