Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

2 Oknum Polisi Pura-pura Lagi Berdinas, Culik Pengedar Obat Terlarang, Harta Benda Korban Dirampas

Dua oknum polisi ditangkap karena diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

|
Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI Polisi. 

Sedangkan korbannya dilakban dan diikat.

Kemudian dibuang di wilayah Sigobing, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

"Komplotan ini tujuannya untuk mencuri dengan kekerasan."

"Lalu korbannya diturunkan di Sigobing dengan kondisi mata korban ditutup lakban dan diikat," kata AKBP Rohman.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan empat kali dengan modus sama mencari pengedar, lalu korbannya dimintai uang dan diambil barang berharganya.

Akibat perbuatannya, kedua oknum polisi yang sebelumnya juga sedang menjalani proses tindakan disiplin itu sudah ditangani oleh Propam Polri.

Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum.

Mereka dijerat Pasal 365 dan Pasal 55 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul 2 Oknum Polisi Culik dan Aniaya Penjual Obat Terlarang di Garut

Baca juga: Viral Penghasilan Harian Pengemis Sultan Pura-pura Bisu Tuli, Berangkat Minta-minta Naik Mobil Mewah

Baca juga: Polres Tegal Kembali Gelar Latihan Power On Hand Matangkan Formasi Lapis Ganti

Baca juga: Meriahkan Imlek 2024, Cito Gelar Gathering Bersama Pelanggan Setia di Kota Semarang

Baca juga: Ratusan Santri di Semarang Dibekali Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Moderasi Beragama

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved