Kasus Penistaan Agama
Eks Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 18 Bulan, Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang masih bergulir di meja Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
TRIBUNJATENG.COM - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang masih bergulir di meja Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Panji Gumilang dituntut 18 bulan atau satu tahun dan enam bulan penjara terkait kasus yang bikin heboh Indonesia ini.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Rama mengatakan tuntutan untuk Panji Gumilang lantaran perbuatan terdakwa melanggar sejumlah regulasi.
Mantan pemimpin Ponpes Al-Zaytun ini dianggap terbukti menodai agama.
Baca juga: Terungkap Panji Gumilang Beli Jam Tangan, Mobil hingga Tanah Pakai Uang Pinjaman Yayasan Pesantren
Baca juga: Warga Indramayu Gelar Sujud Syukur Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Ponpes dan Santri Al Zaytun? Ini Kata Kemenag
Tindakan Panji Gumilang dianggap melanggar Pasal 156 a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“(Hukuman) dikurangi selama terdakwa (Panji Gumilang) berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Rama dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/2/2024).
Pengacara Panji, Dodi Rusmana, mengatakan sedang menyiapkan pembelaan atau pledoi untuk pelaksanaan sidang lanjutan pada pekan depan.
Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri.
Proses hukum perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejari Indramayu lengkap beserta sejumlah barang bukti.
Sidang perdana kasus yang menjerat Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di PN Indramayu.
| 7 Artis Sedang Turnamen saat Atap Lapangan Padel Ambruk, Detik-Detik Panik Terekam Video |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Mobil Dinas Tabrak Jembatan, Pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Tewas |
|
|---|
| Nasib Satpam UMS yang Membantu Penangkapan Pelaku Curanmor, Kini Dapat Penghargaan |
|
|---|
| 5 Pernyataan Jule Julia Pratini Seusai Dituding Selingkuh dari Na Daehoon: Saya Tidak Mau Mengelak |
|
|---|
| Rumah Bambu Agus di Bergas Kabupaten Semarang Roboh Diterpa Angin, Kini Dapat Bantuan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.