Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polda Jateng Ungkap Jaringan Fredy Pratama Punya Truk Boks untuk Kirim Narkoba

Jaringan Fredy Pratama memiliki truk boks untuk mengedarkan narkoba ke sejumlah daerah.

Tribunnews
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi menangkap kurir yang memasok narkoba ke Pulau Jawa-Sumatra.

Dari penangkapan itu terungkap, jaringan Fredy Pratama menggunakan truk boks milik mereka sendiri untuk mengedarkan narkoba ke sejumlah daerah.

"Itu mobil mereka, bukan sewa," ujar Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) Kombes Muhammad Anwar Nasir dalam konferensi pers, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: 4 Pengedar Jaringan Fredy Pratama Diringkus, Kapolda Jateng: Total Ada 52 Kilogram Sabu

Untuk mengamuflasekan aksinya, jaringan itu seolah-olah hendak mengirim dus berisi minuman kemasan.

"Kamuflase bawa barang grosiran," ucapnya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi tunjukan barang bukti narkoba jaringan Fredi Pratama yang merupakan jaringan Jawa dan Sumatera. Total barang bukti yang diungkap Sabu seberat 52 kilogram dan 35 ribu pil ekstasi.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi tunjukan barang bukti narkoba jaringan Fredi Pratama yang merupakan jaringan Jawa dan Sumatra. Total barang bukti yang diungkap Sabu seberat 52 kilogram dan 35 ribu pil ekstasi. (rahdyan trijoko pamungkas)

Penangkapan kurir narkoba jaringan Fredy Pratama

Saat meringkus kurir narkoba, polisi berhasil menyita 52 kilogram sabu.

Kurir yang dibekuk polisi berinisial TO, RW, PR, dan GDA.

"Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi," ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Penangkapan ini terdiri dari dua tahap.

Mulanya, polisi menciduk TO dan RW di Kabupaten Sragen, Jateng, pada 12 Januari 2024.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,010 kilogram dan ekstasi sebanyak 250 butir.

Pengembangan kasus pun dilakukan.

Hingga kemudian, personel Polda Jateng mencokok PR dan GDA di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (21/2/2024).

Ketika dibekuk, PR dan GDA membawa 51,0704 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved