Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kemenham Jateng Dukung DPMPTSP Semarang Susun Raperda Penanaman Modal Berbasis HAM

Kemenham Jateng Dukung DPMPTSP Semarang Susun Raperda Penanaman Modal Berbasis HAM

Penulis: Adi Tri | Editor: galih permadi
IST
Kemenham Jateng Dukung DPMPTSP Semarang Susun Raperda Penanaman Modal Berbasis HAM, Kabid Instrumen & Penguatan HAM, Moh. Hawary pada saat pelaksanaan rapat. 

TRIBUNJATENG.COM, Semarang – Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kemenham) Jawa Tengah, diwakili oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Moh. Hawary, menghadiri rapat persiapan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Senin (10/11).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Kota Semarang tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Potensi dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Kota Semarang, Irawan Ilham.

Dalam sambutannya, Irawan menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh undangan serta menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal dalam penyusunan Raperda yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.

“Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan investasi serta kemudahan berusaha di daerah melalui pemberian insentif dan kemudahan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Irawan.

Setelah pemaparan materi muatan Raperda pasal demi pasal oleh tim DPMPTSP, sesi diskusi menjadi ajang pertukaran pandangan terkait integrasi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kebijakan investasi daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Hawary menegaskan pentingnya memasukkan nilai-nilai HAM dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Pengarusutamaan HAM merupakan wujud kewajiban dan tanggung jawab negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM. Setiap peraturan harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan memiliki legitimasi hukum yang kuat,” jelas Hawary.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I DPMPTSP Kota Semarang, Rista Amelia Adhi, beserta jajaran. 

Kolaborasi antara Kemenham Jawa Tengah dan DPMPTSP Kota Semarang ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya mendorong peningkatan investasi, tetapi juga berlandaskan pada prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved