Hukum dan Kriminal
Siapa Tersangka Kasus Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR? Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Sosok tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) hingga kini masih menjadi teka-teki.
TRIBUNJATENG.COM - Sosok tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) hingga kini masih menjadi teka-teki.
Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan membeber identitas para pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban terkait kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mengantongi identitas calon tersangka kasus ini.
Meski tak mau menyebut nama, namun Ali Fikri mengisyaratkan ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan DPR ini.
"Lebih dari dua orang tersangka," kata Ali Fikri, Senin (26/2/2024) kepada awak media mengenai kasus korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan DPR.
Sejauh penyidikan yang dilakukan, KPK menemukan bahwa para tersangka melakukan pengadaan barang dengan melanggar ketentuan.
Baca juga: MIRIS, 90 Pegawai KPK Dinyatakan Terbukti Terlibat Pungli di Rutan, Uang yang Dinikmati Rp 6 Miliar
Baca juga: SOSOK Andi Dwina Isfanni, Selebgram NTT yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL
Barang yang dimaksud merupakan kelengkapan rumah jabatan untuk mengisi ruang tamu, kamar tidur, dan sebagainya.
"Segala kelengkapan rumah jabatan seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain. Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)," kata Ali Fikri.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, dipastikan negara mengalami kerugian keuangan.
Nominal kerugian secara spesifik belum diumumkan KPK.
Namun dipastikan nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian miliaran rupiah," kata Ali Fikri.
Selama pengusutan perkara yang dilakukan, KPK menemukan bahwa perbuatan para pelaku melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan kerugian negara.
Dalam hal ini, aturan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
"Ya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," katanya.
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi yang tengah disidik ini terkait pengadaan meubelair pada tahun 2020.
Namun saat ini Ali belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu.
Mengingat KPK hingga saat ini belum meneribitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan.
Dikatakan Ali Fikri, penyelesaian administrasi masih dilakukan.
"Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti kemudian baru kami sampaikan," kata Ali Fikri, Jumat (23/2/2024).
Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Ada Lebih 2 Tersangka di Kasus Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR
| Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
|
|---|
| FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
|
|---|
| IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.