Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

MIRIS, 90 Pegawai KPK Dinyatakan Terbukti Terlibat Pungli di Rutan, Uang yang Dinikmati Rp 6 Miliar

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan vonis kasus pelanggaran etik pegawai KPK, Kamis (15/2). 

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga para tahanan setelah Covid-19 reda. 

TRIBUNJATENG.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan vonis kasus pelanggaran etik pegawai KPK, Kamis (15/2). 

Hasilnya, 90 pegawai KPK dinyatakan terbukti terlibat praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.

"Hari ini dewas telah sidangkan pelanggaran etik pegawai KPK, petugas rutan KPK. Keseluruhan pegawai 90 orang, 6 berkas perkara," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Pungli Rutan KPK Terungkap Gara-gara Kasus Asusila Istri Tahanan Korupsi

Baca juga: TARIF Selundupkan Ponsel di Rutan KPK Rp10 Juta - Rp20 Juta, Jasa Cas HP Hingga Rp300 Ribu

Baca juga: Pelaku Pungli di Rutan KPK Kembalikan Uang Rp270 Juta

 

Sebanyak 90 pegawai dimaksud divonis telah menyalahgunakan wewenang sebagai Insan KPK untuk kepentingan pribadi.

Tumpak mengatakan, 78 dari 90 pegawai KPK itu disanksi berat, dengan hukuman permintaan maaf secara terbuka.

Caranya, 78 pegawai itu mesti merekam permintaan maaf lalu nantinya akan disiarkan melalui portal TV KPK.

"Sejak pegawai KPK berubah jadi ASN, maka sanksi etik hanya berupa sanksi moral, dalam hal ini permintaan maaf. Yang paling berat minta maaf terbuka dan langsung," jelas Tumpak.

Sementara penanganan 12 pegawai lainnya yang terlibat pungli diserahkan pada Kedeputian Kesekjenan KPK.

Itu karena perbuatan 12 pegawai KPK dimaksud terjadi sebelum adanya Dewan Pengawas KPK.

Adapun periode terjadinya pungli berkisar antara 2018 hingga 2023.

Total uang yang telah diterima 90 pegawai KPK ini mencapai angka Rp6 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved