Berita Solo
Janji Gibran Selesaikan Polemik Tarif Taksi Online: Akan Kami Koordinasikan Lagi Masalah Ini
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi terkait polemik tarif taksi online.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Wali Kota Suraakrta, Gibran Rakabumingraka menanggapi banyaknya gejolak dan aksi demo para pengendara taksi online yang belakangan banyak terjadi akhir-akhir ini di Kalimantan Kalimantan Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Gibran menyampaikan, tidak bisa berbuat banyak terkait masalah tarif taksi online.
Karena hal tersebut diatur di level Gubernur, bukan di Bupati atau Wali Kota.
"Itu kan aturannya di Gubernur."
"Ya, nanti kami koordinasikan lagi terkait masalah ini," ucap Gibran Rakabuming Raka kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Sasaran Empuk untuk Biayai Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Baca juga: Kaesang Bakal Ikuti Strategi Gibran Demi Ikut Pilkada DKI? Pengamat: Bisa Minta Bantuan Paman di MK
Dia tidak banyak komentar terkait masalah ini.
Ia bergegas keluar dari ruang kerja dan menuju mobil dinasnya.
Ketika disinggung banyak usulan agar aturan diserahkan ke Pemerintah Pusat, Gibran menyebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi.
Beberapa pengamat sudah menyuarakan bahwa untuk menghindari dampak sosial serta operasional yang berujung kerugian bagi anggota masyarakat, sebaiknya aturan tarif di-sentralisasi atau diatur kembali oleh pusat.
Peneliti ekonomi digital Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Suci Lestari Yuana mengatakan, penyerahan penetapan tarif kepada pemerintah daerah yang tertuang dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus memang belum berjalan maksimal.
"Kebijakan ini sudah berjalan beberapa tahun, sudah waktunya melakukan kaji ulang."
"Ada banyak miskomunikasi, perlu ada koordinasi antara daerah pusat dan harus ada tanggung jawab kolektif dari seluruh pihak terkait,” ungkapnya.
Dia menilai, bila memang pemerintah daerah tidak mampu untuk memfasilitasi pengaturan transportasi online di level provinsi sebaiknya penetapan tarif kembali disentralisasi ke pusat. (*)
Baca juga: Bali United Vs Persis Solo, Laskar Sambernyawa Terancam Tak Diperkuat Sho Yamamoto
Baca juga: Dede Sunandar Butuh Uang, Jual Rumah Harga Nego Tipis, Luas Bangunan 75 Meter Persegi
Baca juga: Ini Kata BMKG, Penyebab Puting Beliung di Gunungkidul Yogyakarta, Belasan Rumah Rusak
Baca juga: Isengnya Cut Meyriska, Foto Poster Roger Danuarta Diunggah: Dulu Laris Banget Sudah Kayak Presiden
Solo
Surakarta
Tarif Taksi Online
taksi online
Pemkot Surakarta
Gibran Rakabuming Raka
Suci Lestari Yuana
Permenhub Nomor 118 Tahun 2018
tribunjateng.com
tribun jateng
Antisipasi Kasus Penyimpangan Seksual, Satpol PP Akan Razia Kos-kosan di Solo |
![]() |
---|
Detik-detik Jokowi Menirukan Pidato "Gebrak Meja" Ala Prabowo Subianto di Sidang PBB |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Jokowi Bersedia Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg New Economy |
![]() |
---|
Hasan Nasbi Menghadap Jokowi Usai Dilantik Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Cegah Keracunan MBG, Wali Kota Solo Usul Orang Tua Boleh "Inspeksi Mendadak" ke Dapur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.