Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Pemilu 2024

Ketua KPU Kota Semarang : Jika Proses Rekapitulasi Kurang Tepat Silahkan Lapor ke Pihak Terkait

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyatakan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 sudah dilakukan

|
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua KPU Kota Semarang memimpin rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat kota di ruang Lokakrida, Balai Kota Semarang, Kamis (29/2/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyatakan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 sudah dilakukan mengacu pada aturan yang berlaku.

Dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Tembalang, menurutnya, tidak mungkin teejadi karena setiap rekapitulasi petugas selalu melakukan koreksi dan klarifikasi. 

Nanda, sapaannya, menyampaikan, rekapitulasi mengacu pada KPT 219 PKPU 5 Tahun 2024 dan PKPU 15 Tahun 2023. Rekap dilaksanakan secara berjenjang dan manual. Bahkan, dalam proses rekapitulasi, petugas melakukan koreksi dan klarifikasi. 

"Kenapa kalau pleno di kecamatan, KPPS dihadirkan? Jadi, kalau ada kesalahan akan dilakukan koreksi. Prosesnya diinput ke sirekap web," terang Nanda, sapaannya, di sela-sela rekapitulasi tingkat Kota Semarang, di ruang Lokakrida, Balai Kota Semarang, Kamis (29/2/2024). 

Sebelum diplenokan, lanjut Nanda, hasil rekapitulasi akan disingkronkan. Tidak hanya KPU yang menyaksikan namun juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan saksi. Hasim rekapitulasi harus disepakati bersama. Proses rekapitulasi sudah berlangsung sejak 17 Februari hingga sekarang. 

"Terkait isu itu (penggelembungan suara), kami sampaikan (rekapitulasi) sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada proses rekapitulasi tertutup. Semua terbuka," tandasnya. 

Jika terdapat pihak yang merasa proses rekapitulasi kurang tepat, pihaknya mempersilakan agar dilaporkan ke pihak terkait, yakni Bawaslu Kota Semarang. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menambahkan, sejauh ini belum menemukan adanya dugaan penggelembungan suara. Dia menyatakan, data direkap secara berjenjeng mulai dari TPS, kecamatan, dan kota. 

"Rekapitulasi sudah sesuai prosedur. Adapun kalau ada yang merasa dirugikan silakan diadukan. Pada prinsipnya proses rekaputulasi dihadiri saksi. Saksi sudah mengethaui. Kami pastikan hasil bisa diterima dan ditandatangani," ujarnya. (eyf)

Baca juga: Tragis! ABG di Jepara Ini, Dicabuli dengan Diancam Video Syur Disebar hingga Hamil dan Melahirkan

Baca juga: Kronologi Santri Berusia 16 Tahun Begal Payudara Perempuan Saat Pulang Dari Ponpes di Semarang

Baca juga: Telolet Basuri Viral Pianika Not Angka Mudah Dimainkan

Baca juga: Bacaan Doa Agar Diberi Ketetapan Hati Sebelum Mengambil Keputusan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved