Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kronologi Bocah 16 Tahun Dicabuli Hingga Melahirkan di Jepara, Video Asusila Tersebar Bila Menolak

Polres Jepara berhasil mengamankan pelaku pencabulan kepada anak di bawah umur, modusnya mengancam menggunakan video asusila korban.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat jumpa pers di Mapolres Jepara, saat berkomunikasi dengan tersangka KP. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Polres Jepara berhasil mengamankan pelaku pencabulan kepada anak di bawah umur, dengan modus menyebarkan video asusila yang didapatkan dari korban.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka KP (23) warga Pakis Aji, Kabupaten Jepara diketahui setelah korban AG (16) melahirkan anak dibelakang rumahnya.

Baca juga: Inilah Tampang Predator Pencabulan Sesama Jenis Anak di Bawah Umur, Total 20 Korban

"Pada Rabu 31 Januari pukul 05.30 pagi dibelakang rumah pelapor KH, mendapati korban telah melahirkan anak kemudian melapor ke polisian," kata Kapolres Jepara kepada Tribunjateng, Kamis (29/2/2024).

Kapolres Jepara menjelaskan, awalnya tersangka dan korban dahulunya memiliki hubungan asmara.

Namun saat menjalani hubungan asmara tersangka beberapa kali meminta korban untuk memuaskan nafsu bejat.

Bermodalkan video dan foto korban, tersangka bisa mendapatkan apa yang diingikan.

"Korban sudah melakukan hubungan suami istri bersama tersangka sebanyak 6 kali, ketika korban tidak ingin tersangka mengancam dengan menyebarkan foto dan video hubungan asusilanya," ujarnya.

Disisi lain, Tersangka KP (23) mengaku, mendapatkan video asusila dari kiriman korban.

Namun permintaan video itupun atas permintaan tersangka.

Baca juga: Heboh Pencabulan 7 Siswi SMPN 1 Cigombong, Bukan Hanya Guru Agama, Tukang Kebun Ikut Terlibat

"Bukan video tapi kirim foto, video dia sendiri tapi yang minta. Pada saat itu punya video, kirimi. Dapat video pada saat melakukan kedua kalinya, digazebo," kata KP.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang udang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak

Dengan ancaman paling sikat 5 tahun  paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar rupiah. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved