Berita Jepara
Kronologi Bocah 16 Tahun Dicabuli Hingga Melahirkan di Jepara, Video Asusila Tersebar Bila Menolak
Polres Jepara berhasil mengamankan pelaku pencabulan kepada anak di bawah umur, modusnya mengancam menggunakan video asusila korban.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Polres Jepara berhasil mengamankan pelaku pencabulan kepada anak di bawah umur, dengan modus menyebarkan video asusila yang didapatkan dari korban.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka KP (23) warga Pakis Aji, Kabupaten Jepara diketahui setelah korban AG (16) melahirkan anak dibelakang rumahnya.
Baca juga: Inilah Tampang Predator Pencabulan Sesama Jenis Anak di Bawah Umur, Total 20 Korban
"Pada Rabu 31 Januari pukul 05.30 pagi dibelakang rumah pelapor KH, mendapati korban telah melahirkan anak kemudian melapor ke polisian," kata Kapolres Jepara kepada Tribunjateng, Kamis (29/2/2024).
Kapolres Jepara menjelaskan, awalnya tersangka dan korban dahulunya memiliki hubungan asmara.
Namun saat menjalani hubungan asmara tersangka beberapa kali meminta korban untuk memuaskan nafsu bejat.
Bermodalkan video dan foto korban, tersangka bisa mendapatkan apa yang diingikan.
"Korban sudah melakukan hubungan suami istri bersama tersangka sebanyak 6 kali, ketika korban tidak ingin tersangka mengancam dengan menyebarkan foto dan video hubungan asusilanya," ujarnya.
Disisi lain, Tersangka KP (23) mengaku, mendapatkan video asusila dari kiriman korban.
Namun permintaan video itupun atas permintaan tersangka.
Baca juga: Heboh Pencabulan 7 Siswi SMPN 1 Cigombong, Bukan Hanya Guru Agama, Tukang Kebun Ikut Terlibat
"Bukan video tapi kirim foto, video dia sendiri tapi yang minta. Pada saat itu punya video, kirimi. Dapat video pada saat melakukan kedua kalinya, digazebo," kata KP.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang udang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak
Dengan ancaman paling sikat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar rupiah. (Ito)
Progres Masih 91 Persen, Jembatan Sengon Jepara Hari Ini Sudah Dibisa Dilalui Kendaraan |
![]() |
---|
Bupati Jepara Luncurkan Inovasi Go Ambulance Sakti, Layanan Gratis Siap Jemput di Rumah Pasien |
![]() |
---|
Senyum Semringah Pegawai Harian Lepas Jepara Tunggu Puluhan Tahun Akhirnya Dilantik PPPK |
![]() |
---|
Hari Peringatan Pancasila Jadi Momen Bahagia 1202 PPPK Dilantik Langsung Bupati Jepara. |
![]() |
---|
Hasil Lab Membuktikan Tidak Ditemukan Bakteri dalam Menu MBG di Banjaran Bangsri Jepara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.