Pemilu 2024
7 Anggota PPLN Jadi Tersangka, KPU Langsung Tindak Lanjuti ke DKPP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menindaklanjuti ihwal penetapan tersangka atas tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menindaklanjuti ihwal penetapan tersangka atas tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin menjelaskan, mereka bakal meneruskan penetapan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuan, supaya DKPP mengeluarkan putusan pemberhentian tetap.
"Dengan ditetapkan status tersangka maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," kata Afif saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).
Diketahui, KPU telah menonaktifkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur. Saat ini, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur diambil alih oleh KPU RI.
Afif mengatakan putusan DKPP nanti bakal menjadi mekanisme dalam pemberhentian tetap tujuh anggota PPLN itu. Sebab pemberhentian tetap harus melalui putusan DKPP.
"Untuk mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi tersangka," jelasnya.
Sebagai informasi, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan status tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 28 Februari 2024.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlah (tersangka). (Per hari ini) 7 tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," jelasnya.
Adapun, kata Djuhandani, enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.
Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.(tribunnews/Mario Christian Sumampow)
Baca juga: UPDATE Jumat Sore: Hasil Real Count Pilpres 2024 KPU Sementara, Prabowo Gibran Raih 75.372.848 Suara
Baca juga: Sosok Gus Fatihunnada, Pengasuh Ponpes Yang Disorot Cengengesan Saat Antar Jenazah Santri
Baca juga: Inilah Tampang RJP, Pelaku Konvoi Yang Bawa Senjata Tajam di Tegal
Baca juga: Dinperinaker Beri Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan Pelajar SMK Di Kota Pekalongan
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.