Berita Nasional
28 Polisi Polda Jabar Dipecat, Kapolda: Mereka Tidak Layak Lagi Jadi Anggota Polri
Upacara PTH merupakan salah satu wujud dan komitmen kepolisian dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Total ada 28 polisi mengikuti upacara pemberhentian secara tidak hormat (PTH) di Mabes Polda Jabar.
Puluhan anggota dari beberapa unit tersebut dikarena terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran.
Upacara itu pun dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Senin (4/3/2024).
Puluhan polisi yang dipecat tersebut datang dari Satker Yanma, Biddokes, dan Dit Samapta Polda Jabar, serta dari 13 satuan wilayah Jajaran Polda Jabar.
Baca juga: Siapa 3 Polisi yang Diperiksa Polda Jabar Terkait Perkara Pembunuhan di Subang
Baca juga: Perwira Polisi Diduga Terlibat Pembunuhan Ibu dan anak di Subang, Ini Direskrimum Kata Polda Jabar
Satuan wilayah tersebut adalah Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, dan Polres Subang.
Lalu, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan, dan Polres Sumedang.
Upacara "pemecatan" dilaksanakan di masing-masing satuan wilayah.
Sementara, pemecatan terjadi karena berbagai macam perkara.
Mulai dari kasus narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual, serta penyimpangan seksual.
Polda Jabar menilai, seluruh tindakan tersebut melanggar disiplin dan kode etik Polri, serta yang bersangkutan dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus menjelaskan, upacara PTH merupakan salah satu wujud dan komitmen kepolisian dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Lima Akun Youtube Dilaporkan ke Polda Jabar, Bupati Anne Ratna Mustika: Kontennya Berisi Fitnah
Baca juga: Sosok Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 14 Orang Diduga Pensiunan Polisi, Polda Jabar Bersikap
"Keputusan ini tentunya merupakan hal yang berat, namun tidak boleh ragu."
"Dimana ini institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, serta bertugas secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," kata Irjen Pol Akhmad seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (4/3/2024).
"Namun, dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tidak disiplin serta melanggar peraturan dan kode etik Polri," ujar Irjen Pol Akhmad.
Irjen Pol Akhmad pun berharap pemecatan ini bisa menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota Polri.
"Bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah."
"Sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri," kata dia.
Menurut dia, pemecatan ini pun dilakukan guna meningkatkan kinerja dan kedisiplinan anggota Polda Jabar dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jabar Pecat 28 Polisi, karena Kasus Narkotika hingga Pelecehan"
Baca juga: Jonathan Frizzy Laporkan Akun Hater Instagram ke Polisi: Kirim Pesan dengan Nada Kasar dan Menghina
Baca juga: 35 Rumah Nyaris Ambruk Karena Tanah Bergerak di Sirampog Brebes
Baca juga: Rizky Febian Anak Sule Tolak Endorse TV, Mahalini Juga Ogah Pernikahannya Ditayangkan Langsung
Baca juga: Kapolda Jatim: Ledakan di Markas Brimob Surabaya Berkategori Low Explosive, Tak Ada Korban Jiwa
TERUNGKAP, Arya Diplomat Muda Meninggal Bukan Karena Dibunuh, Polisi: Hasil Temuan Bukti Sejak 2013 |
![]() |
---|
Logo HUT Ke-80 RI Telah Rilis, Ini Link dan Makna di Baliknya |
![]() |
---|
Apa Bahaya XFG? Varian Baru Covid-19 Stratus Sudah Masuk ke Indonesia |
![]() |
---|
Kabar Duka, Kwik Kian Gie Mantan Menko Ekonomi Asal Pati Jawa Tengah Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Demokrat Bantah Terlibat Polemik Ijazah Jokowi, Tegaskan Hubungan Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.