Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Divonis 2 Bulan 15 Hari, Kakek 70 Tahun di Tegal yang Dipidanakan Anak, Mbah Zaenal : Saya Ikhlas

Kakek berusia 71 tahun bernama Zaenal Arifin (ZA) yang dipidana oleh anak kandungnya, terlihat tersenyum ikhlas seusai mendengarkan hukuman

fajar ba
Zaenal Arifin, kakek berusia 71 tahun yang dipidanakan anak kandungnya seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA, Senin (4/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL -- Kakek berusia 71 tahun bernama Zaenal Arifin (ZA) yang dipidana oleh anak kandungnya, terlihat tersenyum ikhlas seusai mendengarkan hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA, Senin (4/3/2024).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 2 bulan 15 hari.

ZA sendiri dipidanakan oleh putri bungsunya Kurnia Trisnaningsih (40) atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus tersebut dipicu gegara ZA menegur KT untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau. 

Pada sidang putusan tersebut, ZA menggunakan koko putih, celana panjang, dan peci yang sudah kusam.

Ia mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan dari awal hingga selesai. 

Setelah persidangan, ZA keluar dari ruang sedang dengan dikawal oleh petugas kejaksaan dan kepolisian. 

Ia berjalan dengan tetap tersenyum. 

Saat diwawancara, Zaenal Arifin mengatakan, ia ikhlas dengan putusan majelis hakim yang memberi hukuman penjara 2 bulan 15 hari. 

"Iya, saya ikhlas," jawabnya sebelum masuk ke mobil tahanan. 

Kuasa hukum terdakwa, Bima Harits Kurniawan menilai, majelis hakim cukup objektif melihat perkara ini. 

Sebab dalam pertimbangan majelis hakim, adanya kasus ini karena provokasi dari korban. 

"Tadi sudah disampaikan hal-hal yang meringankan bahwa pertimbangannya adalah selain karena terdakwa bersikap sopan, juga kepala rumah tangga atau tulang punggung keluarga," katanya  

Bima mengatakan, pihaknya akan menerima putusan majelis hakim berupa penjara 2 bulan 15 hari.

Pertimbangannya, terdakwa sudah menjalani tahanan selama 1 bulan. 

Khawatirnya upaya banding justru akan memakan waktu.

"Dikhawatirkan banding ini memerlukan waktu. Jadi mungkin kita terima putusannya," ungkapnya. (fba)

Baca juga: VIDEO Fakta-Fakta Israel Serang Tenda Pengungsian Warga Palestina di Kawasan RS Rafah

Baca juga: Chord kunci gitar Aku Terjatuh ST 12, Aku Terjatuh, Aku Terjatuh Lagi di Pelukanmu

Baca juga: Pengadilan Tegal Vonis Kakek Zainal Penjara 2 Bulan 15 Hari, Kasus KDRT Kurnia Trisnaningsih

Baca juga: Alasan Kapolrestabes Semarang Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta Bagi Almarhum Iptu Wahyudi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved