Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengadilan Tegal Vonis Kakek Zainal Penjara 2 Bulan 15 Hari, Kasus KDRT Kurnia Trisnaningsih

Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA mengambil keputusan terhadap Zaenal Arifin, seorang kakek berusia 71 tahun, yang dipidanakan oleh anak kandungnya.

|

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pada hari Senin, 4 Maret 2024, Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA menghasilkan keputusan terkait kasus Zaenal Arifin (71), seorang kakek yang dituduh oleh anaknya sendiri, Kurnia Trisnaningsih (40), dengan hukuman penjara selama 2 bulan 15 hari.

Putusan ini merupakan penurunan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman penjara selama 5 bulan.

Kasus ini berasal dari laporan Kurnia Trisnaningsih terhadap Zaenal Arifin atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dipicu oleh teguran Zaenal terhadap Kurnia untuk membersihkan kotoran kucingnya.

Baca juga: Nasib Pilu Istri Jadi Korban KDRT Karena Beda Pilihan Capres Dengan Suami

Majelis hakim yang terdiri dari Indah Novi Susanti, Windy Ratna Sari, dan Sami Anggraeni menolak permohonan pembebasan terdakwa.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik sesuai Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Faktor yang memberatkan termasuk luka memar di pelipis mata saksi korban, luka di lengan kanan, trauma psikis, dan perilaku terdakwa yang tidak mencerminkan sebagai seorang ayah.

Sementara faktor yang meringankan termasuk penyesalan terdakwa, usia lanjut, kontribusi terhadap keluarga, dan kesediaan terdakwa untuk meminta maaf secara langsung.

Humas PN Tegal Kelas IA, Syarif Hidayat, menyatakan bahwa Zaenal Arifin dihukum selama 2 bulan 15 hari oleh majelis hakim, hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU.

Dia menambahkan bahwa salah satu faktor meringankan adalah hubungan keluarga yang masih ada, meskipun upaya terdakwa untuk meminta maaf kepada korban belum membuahkan hasil.

Kronologis kasus dibacakan dalam persidangan.

Kejadian dimulai pada Sabtu, 7 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, ketika Zaenal Arifin meminta bantuan pembantu rumah untuk membersihkan kotoran kucing.

Namun, situasi memburuk ketika Kurnia Trisnaningsih menyiramkan air ke wajah Zaenal.

Insiden ini direkam oleh pembantu Kurnia dan dijadikan barang bukti dalam persidangan.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved