Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Jawaban Indriana saat Balas Pesan Ibunya Membuat Sang Kakak Curiga, Ada Kejanggalan

Didot Alfiansyah dan Devara Putri sempat berupaya mengelabui pihak keluarga Indriana Dewi Eka Saputri (24) usai melakukan pembunuhan berencana

Editor: muslimah
Istimewa
Sosok Devara Putri Otak Pembunuhan Indriana Dewi Bukan Orang Sembarangan, Caleg DPR RI Partai Garuda 

TRIBUNJATENG.COM, JATINEGARA - Orangtua Indriana tak menaruh curiga Indriana telah meninggal dibunuh karena pesan yang dikirim ibunya masih dibalas.

Meski demikian kakak korban sebenarnya sudah curiga 

Ada yang berbeda dari jawaban tersebut.

Berikut kisanya.

Baca juga: Detik-detik Ibu dan Bayi 2 Tahun Terseret Arus Banjir, Mengungsi ke Rumah Pak RW Tapi Sudah Penuh

Baca juga: Hari Ini Mulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Jateng, Berikut 11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Petugas menggelar Olah TKP pembunuhan seorang wanita asal Jaktim, Indriana Dewi Eka, yang didalangi caleg DPR RI, Devara Putri Prananda, di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Petugas menggelar Olah TKP pembunuhan seorang wanita asal Jaktim, Indriana Dewi Eka, yang didalangi caleg DPR RI, Devara Putri Prananda, di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com)

Didot Alfiansyah dan Devara Putri sempat berupaya mengelabui pihak keluarga Indriana Dewi Eka Saputri (24) usai melakukan pembunuhan berencana.

Keduanya mengambil alih handphone korban untuk membalas pesan WhatsApp pihak keluarga sehingga Indriana seakan-akan masih hidup usai dibunuh di kawasan Bukit Pelangi, Bogor.

Berdasar keterangan pihak keluarga, handphone Indriana masih dalam keadaan aktif setelah dibunuh pada Selasa (20/2/2024) oleh Didot, Devara, dan pembunuh bayaran berinisial MR.

Hal ini membuat kedua orangtua korban, Mohamad Roi dan Endang Tatik yang merupakan warga RT 06/RW 14, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur awalnya tak percaya Indriana dibunuh.

"Handphone aktif dan masih bisa merespon chat WhatsApp dari ibunya. Hanya saja tidak selalu aktif, seperti biasa," kata Ketua RT 06/RW 14, Eko Sudiyanto, Senin (4/3/2024).

Lantaran handphone aktif dan masih dapat merespon pesan WhatsApp, pihak orangtua korban beranggapan bahwa Indriana masih berlibur di kawasan Puncak, Bogor.

Pasalnya saat terakhir meninggalkan rumah, wanita yang bekerja sebagai marketing satu perusahaan di Jakarta tersebut menyampaikan hendak berlibur selama dua hari.

Namun kakak laki-laki Indriana sempat merasa curiga saat melihat tutur kata dalam pesan WhatsApp yang dikirim ke sang ibunda berbeda dengan kebiasaan korban saat menulis.

Terlebih Indriana selalu menolak panggilan dan hanya merespon pesan chat WhatsApp, berbeda dengan kebiasaan korban yang semasa hidup tidak pernah mengabaikan panggilan orangtua.

"Kakaknya sempat curiga karena melihat isi chat WhatsApp bahasanya bukan bahasa Indriana.

Tapi tetap ibunya positive thinking bahwa Indriana masih ada, lagi liburan," ujar Eko.

Bahkan pada Senin (26/2/2024) malam orangtua korban mendapat paket makanan berupa sate yang diantar ke unit kontrakan mereka melalui seorang pengemudi ojek online (Ojol).

Beberapa saat paket makanan diterima, ibu korban mendapat pesan WhatsApp yang dikirim menggunakan nomor handphone Indriana berisikan permintaan agar segera menyantap hidangan.

Mereka tidak menyangka Indriana sudah meninggal lalu jasadnya dibuang dalam keadaan terbungkus selimut ke Kota Banjar, Jawa Barat untuk menghilangkan jejak oleh Didot, Devara, dan MR.

Nomor WhatsApp Indriana pun masih aktif usai mendapat kabar duka dari personel Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan diminta datang ke RSUD Banjar untuk proses identifikasi jenazah.

"Saya enggak tahu sejauh mana komunikasi itu. Pokoknya sampai keluarga korban diminta datang ke RSUD Banjar itu masih merespon pesan WhatsApp. Polisi juga mengarahkan balas saja," tutur Eko.

Beruntung tidak lama pihak keluarga memberi keterangan terkait kronologis Indriana meninggalkan rumah, ketiga pelaku diringkus tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Berdasar hasil penyidikan usai membunuh korban para pelaku menjual barang-barang milik korban sehingga ketiganya dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4.

"Informasinya Polda Metro juga membantu karena ada pelaku yang diamankan di Jakarta. Karena yang datang ke sini kasih tahu kabar penangkapan dari Polda Metro dan Polda Jawa Barat," lanjut Eko. (TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved