Berita Solo
Sang Ibu Akui Anaknya Jual Miras di Rumah Laweyan Solo, Puluhan Miras Disita
Puluhan miras disita sebuah rumah yang berada di Jalan Jambu Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Senin (4/3/2024) dini hari.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Puluhan botol minuman keras (miras) dan pemilik diamankan tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta di sebuah rumah yang berada di Jalan Jambu Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Senin (4/3/2024) dini hari.
Penggeledehan itu dilakukan atas informasi dari masyarakat melalui Call Center Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta bahwa di rumah pelaku sering terlihat adanya jual beli miras.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Kantor Pertanahan Solo Resmi Luncurkan Program Sertiikasi Elektronik, Lanjutan Program Kota Lengkap
Baca juga: Nasib Pilu Raka di Solo, Terseret 300 Meter Karena Lawan Begal: Itu HP Peninggalan Almarhumah Ibu
Kompol Arfian mengatakan, penggrebekan itu dalam rangka mewujudkan Kota Surakarta bebas pekat, melalui kegiatan rutin KKYD dengan menggelar operasi pekat sasaran miras, judi, narkoba, senjata tajam, dan prostitusi jalanan.
Adapun pemilik atau penjual miras yang disita oleh tim sparta di lokasi berinisial GBPD (36).
Pelaku sempat tidak ada di rumah saat tim Sparta menggeledah rumah tersebut.
Hanya didapati sang ibu.
Sang ibu sempat tidak menjawab saat tim Sparta menanyai adanya miras di rumah tersebut.
"Kami melakukan operasi karena adanya laporan dugaan penjualan miras di rumah tersebut."
"Tim Sparta respon cepat menuju lokasi, sampai di sana mengetuk pintu rumah dan keluarlah seorang ibu."
"Setelah di tanya apa benar adanya peredaran miras tersebut ibu tersebut menjawab dia tidak mengetahui akan hal tersebut selanjutnya ibu tersebut bersembunyi," jelas Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.
Baca juga: 6 Pria Mabuk Bikin Resah Warga Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta di Pajang
Baca juga: Himpun Aspirasi Pegawai, Irjen ADA Hadir di Rutan Surakarta
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Sparta menemukan sejumlah miras yang disimpan di dalam rumah berada di dua lokasi kamar yang berbeda.
"Dengan ditemukan barang bukti miras, ibu tersebut kemudian bersedia keluar dan mengakuinya, bahwa yang jualan tersebut adalah anaknya dan saat ini sedang keluar rumah," imbuhnya.
Sang ibu akhirnya diminta untuk menghubungi sang anak yang tidak lain pelaku GPBD.
Setelah dikabari, akhirnya pelaku mau pulang dan sudah tidak bisa menghelak lagi terkait jual beli miras ilegal tersebut.
Di lokasi, tim Sparta menyita barang bukti berupa 15 botol bekas air mineral 1.500 ml berisi ciu, 10 botol bir bintang, 3 botol 600 ml berisi anggur merah, 2 botol bekas air mineral 1.500 ml berisi kluthuk, dan 2 botol bekas air mineral 600 ml berisi leci.
Selanjutnya, kata Kompol Arfian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur tipiring. (*)
Baca juga: Berkunjung ke Wisata Alam Pijar Park Kudus, Jangan Panik saat Tidak Bawa Uang Tunai
Baca juga: Harga Beras Turun 100 Rupiah, Pemprov Jateng Bakal Gelar GPM hingga Lebaran
Baca juga: Aksi Kolaborasi Generasi Muda dan Yayasan AHM Bangun Negeri
Baca juga: Perolehan Suara Caleg Cantik yang Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Indriyana, Janji Kampanyenya Mulia
tribunjateng.com
tribun jateng
Solo
Surakarta
Polresta Surakarta
Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo
miras
| Sejumlah UMKM Solo Akan Audiensi dengan Wali Kota-Gubernur Jateng Bahas Lisensi Nobar Sepakbola |
|
|---|
| Kemeriahan Purwaso 2025, Lomba Olahraga Tradisional yang Selalu Dinanti Warga Solo Tiap Tahun |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Solo Dukung Wanita Tani sebagai Penggerak Perubahan demi Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Kesunyian di Tengah Malam, Isi Curhat Terakhir Mahasiswi UIN Solo Sebelum Terjun dari Lantai 5 |
|
|---|
| Depresi Soal Asmara, Gadis 18 Tahun Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi Indekos di Solo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.