Berita Regional
Perolehan Suara Caleg Cantik yang Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Indriyana, Janji Kampanyenya Mulia
Caleg DPR RI, Devara Putri Prananda alias DP (24) menjadi dalang pembunuhan wanita yang menjadi pesaing cintanya
TRIBUNJATENG.COM - Caleg DPR RI, Devara Putri Prananda alias DP (24) menjadi dalang pembunuhan wanita yang menjadi pesaing cintanya.
Devara tercatat sebagai Caleg Partai Garuda.
Ia memiliki sejumlah misi mulia saat berkampanye.
Namun bukannya menjadi anggota dewan, ia kini terancam penjara karena kasus pembunuhan tersebut
Baca juga: Prediksi Skor Barito Putera Vs Bali United Liga 1, Kondis Tim, H2H, Line Up, Live Streaming Indosiar
Baca juga: Caleg Cantik Ajukan Syarat Kejam untuk Jadi Pacarnya, Bayaran Eksekutor Nyicil

Devara Putri Prananda tak ingin lelaki yang kini menjalin asmara dengannya punya hubungan dengan wanita lain.
Hingga akhirnya ia nekat menyewa pembunuh bayaran demi menyingkirkan saingannya untuk mendapatkan cinta yang utuh dari lelaki berinisial DTatau Dodit Alfiansyah
Diketahui, DT terlibat cinta segitiga dengan tersangka DP dan korban Indriana Dewi (25).
Indriana Dewi pun disingkirkan dengan cara dicekik menggunakan ikat pinggang oleh seorang pembunuhan bayaran berinisial RZ.
RZ dijanjikan uang senilai Rp 50 juga untuk menyingkirkan korbn Indriana Dewi oleh tersangka DP yang menjadi otak dalam pembunuhan itu.
Korban dihabisi dikawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor dan mayatnya dibuang diwilayah Kota Banjar, Jawa Barat oleh pelaku.
Polisi pun saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yakni RZ (eksekutor) dan sepasang kekasih DT dan DP.
DP rupanya sudah mengatur renacana pembunuhan yang disusun sejak 15 hingga 19 Februari 2024.
Kemudian, pada Selasa (20/2/2024) barulah rencana tersebut dieksekusi oleh pelaku DT dan RZ dengan mengajak korban ngopi diwilayah Bogor.
RZ yang duduk di kursi belakang menjerat korban menggunakan ikat pinggang di dalam mobil Avanza berwarna hitam di tempat sepi yakni di Jalan Bukit Pelangi, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
"Untuk para pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Jumat (1/3/2024).
Puslabfor Bareskrim Dikerahkan untuk Ungkap Misteri Satu Keluarga Tewas Terkubur di Rumah Indramayu |
![]() |
---|
Sebar Tutorial Pembuatan Bom Molotov dan Hasut Pelajar, Admin Medsos Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Helikopter Hilang Kontak di Kalsel, 8 Orang Belum Diketahui Nasibnya |
![]() |
---|
Abay Korban Kebakaran DPRD Makassar Sempat Beri Pelukan Terakhir untuk Ibunya Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Sosok AKBP Indra Waspada Yuda Berani Minta Maaf untuk Kebrutalan Polisi se-Indonesia Saat Aksi Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.