Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Lansia Bule Amerika yang Kedapatan Ngemis di Bali, Ditangkap Satpol PP Diserahkan ke Imigrasi

Seorang bule lansia asal Amerika Serikat berinisial MAM (69) ditangkap Satpol PP Kabupaten Gianyar Bali.

Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/sul/dok
ILUSTRASI pengemis 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang bule lansia asal Amerika Serikat berinisial MAM (69) ditangkap Satpol PP Kabupaten Gianyar Bali.

Ia ditangkap karena kedapatan mengemis di tempat umum.

Nasibnya kini diserahkan ke pihak imigrasi karena dia merupakan warga negara asing.

Baca juga: Preman PKL Pasar Gede Solo Ditangkap Polisi, Kerap Memalak Pedagang Hingga Rp 50 Ribu

Baca juga: Nelayan Temukan Mayat di Pantai Lowita, Kondisinya Sudah Terlihat Tengkorak dan Kerangka

Baca juga: Cerita Mistis Rumah Tua di Jogja, Penghuninya Dibantai dan Kerap Terlihat Penampakan Sosok Pocong

Seorang kakek, berinisial MAM (69), berkewarganegaraan Amerika Serikat dideportasi usai kedapatan menjadi pengemis di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan MAM tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada 27 September 2023.

Dia mengantongi visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 26 Oktober 2023.

Kemudian, turis lanjut usia (lansia) ini ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar karena kedapatan mengemis di Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, pada 16 November 2023.

Setelah diperiksa, MAM dianggap melanggar Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

"MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta ditempat umum," kata dia dalam keterangan tertulis pada Sabtu (27/1/2024).

Petugas Satpol PP kemudian menyerahkan warga negara asing (WNA) itu kepada pihak Imigrasi Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya, MAM didetensi (penahanan) di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.

Setelah 69 hari ditahan, akhirnya pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman.

MAM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport-Amerika Serikat, pada 26 Januari 2024.

"WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto tindakan pendeportasian terhadap WNA tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved