Berita Regional
Waspada Peredaran Uang Palsu, Polisi Ungkap Pemalsuan Mulai Dari Pecahan Rp 5.000
Jelang Ramadan, produsen uang palsu ditangkap polisi, ditemukan pecahan paling kecil Rp 5.000 juga ikut dipalsukan.
TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Jelang Ramadan, produsen uang palsu ditangkap polisi.
Bukan hanya pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dipalsukan, pelaku juga memproduksi uang palsu pecahan Rp 5.000.
Pelaku ditangkap setelah ketahuan mengirim uang palsu melalui jasa paket pengiriman.
Baca juga: Pertimbangan Kemanusiaan, Polisi Bebaskan Wanita 73 Tahun Ini, Lagi Belanjakan Uang Palsu di Solo
Polisi menemukan satu karung uang palsu di rumah pelaku.
Kepala Subdit Jatanras Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Ali Muhaidori, membenarkan anggotanya telah menangkap seorang pembuat uang palsu.
Pelaku berinisial BG, warga Pesawaran itu ditangkap pada Sabtu (3/3/2024) sekitar pukul 15.45 WIB.
"Barang bukti uang palsu sebanyak ribuan lembar yang kita temukan di rumah pelaku," kata Ali melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/3/2024).
Ali mengatakan, terungkapnya pembuatan uang palsu ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi terkait peredaran uang palsu di Lampung Tengah.
"Pelaku awalnya mengirimkan barang melalui jasa paket pengiriman. Namun paket itu ketahuan berisi uang palsu, sehingga dikembalikan ke pengirim," tutur dia.
Pelaku lalu ditelepon untuk mengambil barang itu di kantor jasa pengiriman yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Kalirejo.
Saat mengambil paket yang dikembalikan itulah pelaku diringkus polisi.
Ali menambahkan, pihaknya lalu mengembangkan tangkapan dengan menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Pelaku mengaku mencetak uang palsu menggunakan printer," katanya.
Ali menjelaskan, barang bukti yang ditemukan diantaranya satu karung ukuran 5 kilogram berisi uang palsu pecahan Rp 5.000.
Baca juga: 3 Orang Nekat Tukarkan Uang Palsu Rp 114 Juta ke BI, Petugas Gercep Telepon Polisi
Kemudian, 29 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 96 lembar pecahan Rp 50.000, 141 lembar pecahan Rp 20.000, 242 lembar pecahan Rp 10.000, dan 169 lembar uang palsu yang belum dipotong.
Ali mengatakan, uang palsu itu hendak dikirimkan ke beberapa daerah di luar Lampung.
"Dia jualan di marketplace dan sudah menjual ke beberapa daerah di luar Lampung. Pelaku dikenakan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP," pungkas dia. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
10 Fakta Penjarahan 2 Rumah Ahmad Sahroni, Jam Tangan Rp 11 Miliar hingga Mobil Tesla Lexus Dirusak |
![]() |
---|
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
TNI Diam Saja, Rumah Ahmad Sahroni Dijarah dan Dirusak Massa: Ada yang Bawa Patung Iron Man |
![]() |
---|
3 Nama Anggota DPR yang Dicari-cari Pendemo, Ahmad Sahroni Diduga Pergi ke Singapura |
![]() |
---|
Malam-malam, Prabowo Layat ke Rumah Affan Ojol Tewas Terlindas Rimueng Brimob: Baik-baik ya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.