Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pertimbangan Kemanusiaan, Polisi Bebaskan Wanita 73 Tahun Ini, Lagi Belanjakan Uang Palsu di Solo

Wanita berinisial M (73) warga Jampirejo, Temanggung diamankan petugas Polresta Surakarta pada Jumat (16/2/2024) karena edarkan uang palsu.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Petugas menunjukkan barang bukti saat pengungkapan uang palsu. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wanita lansia yang diduga menjadi pengedar uang palsu di wilayah Kota Surakarta akhirnya dibebaskan pihak kepolisian atas berbagai pertimbangan.

Wanita asal Kabupaten Temanggung itu awalnya ditangkap seusai kepergok pedagang saat hendak membelanjakan uang palsu nominal Rp 100.000 di Pasar Hardjo Saksono Serengan Surakarta.

Berdasarkan catatan kepolisian, wanita berinisal M ini juga pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 1998.

Namun atas dasar kemanusiaan, wanita lansia ini dibebaskan dan dipulangkan ke Temanggung.

Baca juga: Pria Pemilik Kos di Solo Ngamuk, Bawa Golok Ancam Warga, Ibu dan Anak Panik Ketakutan

Baca juga: Wajah Taman Balekambang Solo Kini Lebih Modern, Dibuka Sebelum Lebaran 2024

Seorang perempuan berinisial M (73) warga Jampirejo, Kabupaten Temanggung diamankan petugas kepolisian Polresta Surakarta pada Jumat (16/2/2024).

Namun atas berbagai pertimbangan, akhirnya pihak kepolisian membebaskan wanita lansia tersebut.

Awalnya dia diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kota Surakarta.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Ismanto Yuwono mengatakan, M diduga mengedarkan uang palsu seratus ribuan rupiah di Pasar Hardjo Saksono, Serengan, Kota Surakarta beberapa waktu lalu.

Atas laporan tersebut, petugas langsung bertugas mencari keberadaan M hingga akhirnya pada Jumat (16/2/2024) sekira pukul 06.00, wanita lansia asal Temanggung tersebut bisa diamankan.

"Adapun kronologi kejadiannya adalah pada Jumat (16/02/2024) telah diserahkan seorang pelaku yang diduga melakukan peredaran uang palsu dengan cara membelanjakan untuk membeli daging sapi kepada seorang pedagang daging sapi di Pasar Hardjo Daksino, Serengan."

"Dan diserahkan oleh Kepala Pasar Hardjo Saksono ke Polsek Serengan sekira pukul 06.00," ucap Kompol Ismanto Yuwono seperti dilansir dari TribunSolo.com, Minggu (18/2/2024).

Saat diinterogasi oleh petugas, M ternyata juga diduga menjadi korban penipuan menggunakan uang palsu.

Kompol Ismanto mengatakan bahwa M mengaku kepada petugas bahwa dirinya mendapatkan uang palsu dari hasil menjual seekor ayam di daerah Magelang.

Baca juga: Video HUT Ke-279 Kota Solo, 15 Ribu Jenang Dibagikan Gratis Pada Warga

Baca juga: Persis Solo Menanti Kehadiran Ramadhan Sananta, Diharapkan Bisa Cepat Pulih

M pun tidak tahu menahu sosok pembeli ayam yang dia jual tersebut.

"Menurut pengakuan pelaku bahwa pelaku mengaku mendapat uang yang diduga palsu tersebut dari hasil menjual seekor ayam di daerah Magelang laku Rp 100.000 oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya."

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved