Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tak Lama Lagi Disidang, 5 Tersangka Penyelundup Anjing dari Subang Dilimpahkan ke Kejari Semarang

Lima orang tersangka penyelundupan anjing jagal dari Subang ke Sragen dilimpahkan ke

Rahdyan Trijoko Pamungkas
Lima orang tersangka penyelundupan anjing jagal dari Subang ke Sragen dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Semarang, Rabu (6/3/2024). Kelima tersangka itu Donal Hariyanto, Ariyoto, Wagimin, Sulasno, dan Ervan Yulianto. 


Kasi Pidum M Rizky Pratama menambahkan ancaman hukum pada pasal pertama pasal 89 ayat 2 jo pasal 46 ayat 1 UU  Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan Jo Pasal 55 KUHP yakni pidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 


Kemudian ancaman hukuman  pasal 91 B ayat 1 jo pasal 66 A UU  Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan jo pasal 55 KUHP paling singkat 1 bulan dan 6 bulan. Denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta.


"Pasal mana yang dibuktikan tergantung dalam persidangan. Apakah ada kesesuaian bukti dalam berkas dan yang kami ungkap dalam persidangan," tuturnya.


Terkait barang bukti anjing, ia mengatakan hasil kesepakatan Kasatreskrim Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang hanya disisakan beberapa ekor di Semarang.

Sisanya dititipkan ke Jawa Barat di sentra penitipan.


"Anjing itu diurus dengan baik dengan pencinta binatang dan hewan disana.

Jadi yang di Semarang kami pilih 13 ekor anjing paling sehat," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved