Berita Semarang
Tak Lama Lagi Disidang, 5 Tersangka Penyelundup Anjing dari Subang Dilimpahkan ke Kejari Semarang
Lima orang tersangka penyelundupan anjing jagal dari Subang ke Sragen dilimpahkan ke
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muh radlis
Kasi Pidum M Rizky Pratama menambahkan ancaman hukum pada pasal pertama pasal 89 ayat 2 jo pasal 46 ayat 1 UU Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan Jo Pasal 55 KUHP yakni pidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian ancaman hukuman pasal 91 B ayat 1 jo pasal 66 A UU Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan jo pasal 55 KUHP paling singkat 1 bulan dan 6 bulan. Denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta.
"Pasal mana yang dibuktikan tergantung dalam persidangan. Apakah ada kesesuaian bukti dalam berkas dan yang kami ungkap dalam persidangan," tuturnya.
Terkait barang bukti anjing, ia mengatakan hasil kesepakatan Kasatreskrim Polrestabes Semarang dan Kejari Semarang hanya disisakan beberapa ekor di Semarang.
Sisanya dititipkan ke Jawa Barat di sentra penitipan.
"Anjing itu diurus dengan baik dengan pencinta binatang dan hewan disana.
Jadi yang di Semarang kami pilih 13 ekor anjing paling sehat," tandasnya.
Rekonstruksi Kematian Iko FH Unnes, Versi Ficky dan Aziz: Merasa Ditabrak dari Belakang |
![]() |
---|
Kematian Iko FH Unnes: Saksi Ficky-Aziz dan Ilham Beri Versi Berbeda, Lokasi Jatuh Berjarak 80 Meter |
![]() |
---|
Lima Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Akan Tata Pasar Bulu dan Peterongan Tahun 2026 |
![]() |
---|
Olah TKP Kematian Iko Mahasiswa Unnes, Ingrid Balurkan Minyak Urapan dari Jerusalem di Motor Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.