Berita Regional
Pemuda Jual Pacar untuk Layanan Threesome, Korban Tak Kuasa Menolak karena Diancam
RK diringkus karena diduga menjual pacarnya untuk layanan bersetubuh bertiga atau threesome.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Atas perbuatannya, RK telah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Pemuda yang menjual pacarnya itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Sebarkan Video, Pemuda di Mojokerto Jual Pacarnya untuk Layanan "Threesome""
Baca juga: 2 Remaja Buka Bisnis Prostitusi Online, Yang Dijual Pacar Sendiri, Harga Dipatok 250-800 Ribu
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.