Berita Regional
Pemuda Jual Pacar untuk Layanan Threesome, Korban Tak Kuasa Menolak karena Diancam
RK diringkus karena diduga menjual pacarnya untuk layanan bersetubuh bertiga atau threesome.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Atas perbuatannya, RK telah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Pemuda yang menjual pacarnya itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Sebarkan Video, Pemuda di Mojokerto Jual Pacarnya untuk Layanan "Threesome""
Baca juga: 2 Remaja Buka Bisnis Prostitusi Online, Yang Dijual Pacar Sendiri, Harga Dipatok 250-800 Ribu
Berita Terkait:#Berita Regional
| "Gimana Kalau Anak Anda Diculik?" Kalimat Ipda Supriyadi Meluluhkan Hati SAD Menyerahkan Bilqis |
|
|---|
| Jenderal Bintang 2 TNI AD Terlibat Eksekusi Lahan Milik Eks Wapres Jusuf Kalla, Apa Kepentingannya? |
|
|---|
| Wanita Pengendara Beat Tewas Tabrak Mobil Ngerem Mendadak lalu Terpental Hantam Truk Tronton |
|
|---|
| Diadang Kawanan Perampok Bersenjata Golok, Pemotor Nyaris Kehilangan Rp450 Juta |
|
|---|
| Berawal Kecurigaan hingga Lapor Polisi, Driver Ojol Gemetar Lihat Isi Paket yang Diantarnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penangkapan_20160514_202751.jpg)