Berita Nasional
Ini Dampaknya Jika Anda Tidak Lapor SPT, Simak Juga Cara Lapor Pajak Tahunan
Apa yang terjadi jika Anda tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)? Yuk simak penjelasannya
Editor:
muslimah
1. Cara lapor SPT formulir 1770 SS menggunakan e-filing
- Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat, atau sumbangan lainnya
- Kunjungi laman pajak.go.id
- Pilih "LOGIN"
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan
- Bila sudah, klik "LOGIN"
- Pilih menu "LAPOR" dan klik enu "e-filing" setelah masuk ke dashboard
- Pilih menu "Buat SPT"
- Isi pertanyaan yang diberikan
- Pilih "SPT 1770 SS" setelah menjawab pertanyaan sesuai jawaban
- Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT
- Pilih "Langkah Selanjutnya"
- Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
- Isi bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang, seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT)
- Pilih status Penghasilan Tidak Kena Wajib Pajak pada poin ketiga Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6
- Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan wajib pajak ke Bagian B
- Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak dikenakan pajak maupun penghasilan final
- Bagian C isi dengan nominal utang dan harta Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
- Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email dan klik "Kirim SPT"
- Tunggu beberapa saat sampai wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari SPT yang dilaporkan ke email.
2. Cara lapor SPT formulir 177 S menggunakan e-filing
Siapkan beberapa dokumen, seperti bukti potong, penghasilan, harta, utang, tanggungan keluarga, termasuk pembayaran zakat atau sumbangan lainnya
- Kunjungi laman pajak.go.id Pilih "LOGIN"
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan
- Bila sudah, klik "LOGIN" Pilih menu "LAPOR" dan klik menu "e-filing" setelah masuk ke dashboard
- Pilih menu "Buat SPT"
- Isi pertanyaan yang diberikan
- Klik "pilih dengan formulir"
- Pilih "SPT 1770 S dengan formulir"
- Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT
- Pilih "Langkah Selanjutnya"
- Perlu dicatat bahwa kolom "Pembetulan" hanya diisi ketika wajib pajak melihat kesalahan pada SPT pada tahun sebelumnya
- Bagian A diisi dengan penghasilan final
- Bagian B diisi dengan harta pada akhir tahun
- Bagian C diisi dengan daftar utang pada akhir tahun
- Pilih "Lanjut"
- Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D
- Klik "Langkah Selanjutnya"
- Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
- Bagian B diisi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Bagian C diisi dengan daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong
- Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, dan NPWP suami/ istri
- Bagian A diisi dengan penghasilan Neto
- Bagian B diisi dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Bagian C hanya diisi oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
- Bagian D hanya diisi oleh wajib pajak yang membayar angsuran PPh Pasal 25
- Lihat status SPT pada bagian E
- Bagian F diisi oleh wajib yang secara rutin SPT-nya kurang bayar
- Centang '"Setuju/ Agree"
- Ketikkan kode verifikasi yang disampaikan melalui email
- Klik "Kirim SPT" Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT akan dirikimkan melalui email.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
Kapolri Minta Maaf Atas Insiden Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina, Wanita Garang & Berani Tantang Ahmad Sahroni Anggota DPR RI untuk Lakukan Ini |
![]() |
---|
Heboh Demo DPR RI, Pasha Ungu Bongkar Isi Chat Group Para Dewan: Hati-hati Ada Demo |
![]() |
---|
"Bantu Palsu Rekening" Pengakuan Ken Sempat Bertemu Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Perdokjasi Minta Dokter Indonesia Dibekali Ilmu Asuransi Sejak di Bangku Kuliah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.