Oknum ASN Landak Dua Kali Cabuli Anak Balita Tetangga, Modus Pakai Permen Lolipop
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia 42 tahun, berinisial NKT, asal Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, ditangkap.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia 42 tahun dengan inisial NKT, yang berasal dari Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar), telah ditangkap Kepala Polisi Resor Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang bocah berusia 4 tahun.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari orangtua korban.
Menurut keterangan dari Nyoman, peristiwa pencabulan ini terjadi setidaknya dua kali di rumah tersangka, yaitu pada bulan Desember 2023 dan Februari 2024.
Tersangka dan korban ternyata merupakan tetangga. Penyelidikan terhadap tersangka sedang dalam proses mendalam.
"Percakapan dengan tersangka masih terus kami kembangkan," ungkap Nyoman saat dihubungi pada Sabtu (9/3/2024).
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari cerita korban kepada orangtuanya.
Setelah mendapat informasi dari saksi, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka melibatkan upaya membujuk korban, seraya memberikan permen lolipop agar korban tidak memberitahu siapa pun tentang kejadian tersebut.
"Korban diberikan permen lolipop serta dilarang memberitahukan hal tersebut kepada orangtua," tambah Nyoman.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, mengamankan barang bukti yang relevan, dan melakukan proses visum.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Bocah 4 Tahun, ASN di Kabupaten Landak Ditangkap", Klik untuk baca:
Bupati Batang Serahkan 109 SK ASN, Ingatkan Soal Profesionalitas |
![]() |
---|
"Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus |
![]() |
---|
Nasib Guru Ngaji Cabuli Santri Laki-laki di Pekalongan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Perdagangan Kudus Dibebastugaskan Sementara karena Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.