Hasil Pilpres 2024
HASIL PILRES 2024: Prabowo-Gibran Unggul di 16 Provinsi, KPU Ingin Rekapitulasi Selesai18 Maret
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan proses rekapitulasi penghitungan suara dalam negeri rampung pada 18 Maret 2024 mendatang.
Karena itu, Hermawi memutuskan pihaknya akan mengumpulkan kembali para sekjen koalisi perubahan pada Jumat pekan ini. Nantinya, pihaknya akan mencari terobosan mengenai hak angket sembari buka bersama (bukber) puasa.
“Untuk mengatasi kesan lambat ini maka hari jumat saya kembali akan mengundang 3 sekjen 01 sambil bukber di Nasdem untuk mencari terobosan,” katanya.
Lebih lanjut, Hermawi menambahkan koalisi perubahan sudah mengambil sikap jika nantinya koalisi paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD masih tetap jalan ditempat soal hak angket. Satu di antaranya koalisi perubahan yang memprakarsai secara langsung hak angket tersebut.
“Salah satu alternatif yang saya pikirkan adalah kami 01 akan memprakarsai pengusulan angket karena hanya butuh 25 TTD (tanda tangan) dan 2 fraksi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI dari fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta masyarakat tidak menggulirkan pengadilan rakyat untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Dia menyatakan semua pihak harus mentaati hukum yang berlaku.
“Saya kira kan negara ini negara hukum. Kita punya mekanisme, semuanya kita harus belajar mentaati hukum. Kan kita tidak ada dikenal pengadilan rakyat,” ucap Doli, Rabu (13/3).
Doli mengingatkan bahwa pengadilan rakyat tidak dikenal dalam negara demokrasi. Sebaliknya, ia mempertanyakan konsep pengadilan rakyat yang digulirkan oleh para akademisi.
“Siapa yang kalau pengadilan itu kan juga udah diatur, ada hakimnya, ada jaksa penuntutnya, ada pembelanya, siapa terdakwanya, gitu. Nah ini siapa, gitu loh. Pengadilan rakyat itu saya kira tidak pernah dikenal dalam negara demokrasi. Kita sudah sepakat negara kita ini adalah negara hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Doli menambahkan bahwa Indonesia seharusnya mengamalkan sistem demokrasi yang sudah diatur dalam konstitusi. Karena itu, semua hal yang menyangkut kecurangan pemilu bisa digulirkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jadi kalau memang ada ditemukan hal-hal yang dinilai kurang tepat secara hukum dan segala macemnya, pergunakan aja mekanisme jalur hukum yang sudah ada,” pungkasnya. (Tribun Network/ Yuda/mar/dan/wly)
Baca juga: Warga Jati Kudus Terdampak Banjir Dievakuasi Gunakan Truk Dalmas
Baca juga: Rencana Datangkan Kapolda Aktif sebagai Saksi di Sengketa Pilpres, Yusril : Ya Silakan saja Datang
Baca juga: Gojek dan GoPay Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan Ramadan
Baca juga: Pemkab Jepara Perluas Cangkupan Layanan Prioritas Stunting di 70 Desa
Prabowo akan Bertemu Megawati Sebelum Pelantikan, Ini Obrolan Khusus Hasto dan Muzani |
![]() |
---|
PDIP Belum Putuskan Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Megawati Didorong Jadi Ketum 2025-2030 |
![]() |
---|
Partai Gelora Tolak PKS Masuk Gerbong Prabowo-Gibran, Dinilai Berbeda secara Ideologis dan Politis |
![]() |
---|
NasDem Dukung Prabowo, Surya Paloh Menegaskan Partainya Sudah Memilih untuk Masuk Pemerintahan |
![]() |
---|
Megawati Tugaskan Puan Komunikasi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.