Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Aktivis Minta BPJS Serahkan Jaminan Klaim Kematian Peserta BPJS Tenaga Kerja Transpuan Lansia Miskin

Jaringan Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) terus bergerak untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh kalangan.

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Dok Budi Susanto/Tribun Jateng)
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaringan Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) terus bergerak untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh kalangan.

Pasalnya, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Hal tersebut teruang dalam Pasal 1 ayat 1 UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Setelah memperjuangkan akses adminduk (KTP/KK) bagi komunitas transgender di Indonesia. 

JKU BPJS TK bergerak untuk mendorong individu transpuan sebagai peserta jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan peserta bantuan iuran maupun BPJS Tenaga Kerja (BPJS TK) kategori bukan penerima upah (BPU). 

Tujuannya agar setiap individu transpuan di Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan dan jaminan klaim saat meninggal. 

Dijelaskan Hartoyo satu di antara anggota JKU BPJS TK, upaya tersebut dilakukan karena mayoritas komunitas transpuan di Indonesia sangat terpinggirkan. 

Sehingga komunitas transpuan khususnya yang lansia hidup di bawah garis kemiskinan, terpisah dari keluarga, dan hanya sesama komunitas yang biasa menjadi pendukung utamanya, baik ketika sakit maupun meninggal. 

Ia juga mengatakan BPJS TK belum memiliki program Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga fakir miskin sesuai mandat UU No.40/2004 tentang Jaminan Sosial, seperti program PBI BPJS Kesehatan.

Sembari menunggu komitmen pemerintah untuk melahirkan kebijakan PBI BPJS TK, JKU BPJS TK berinisiatif secara mandiri mengelola dukungan sumber daya publik dan klaim kepesertaan untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS TK bagi transpuan lansia miskin. 

"Sehingga semua iuran bulanan kepesertaan BPJS TK bagi transpuan lansia berasal dari dana dukungan publik," ucapnya, Jumat (15/3/2024).

Hingga kini, dijelaskannya sudah 163 peserta BPJS TK dari transpuan lansia miskin yang menjadi penerima manfaat program tersebut. 

Namun disayangkan, ketika ada peserta BPJS TK meninggal, pihaknya mengalami penolakan klaim kematian dari pihak BPJS TK. 

Menurutnya alasan penolakan klaim kematian dari BPJS TK, seperti tidak diakuinya surat wasiat yang dibuat oleh peserta, peserta dinilai tidak bekerja dan dianggap memiliki penyakit menahun. 

Menurut Hartoyo, fakta di lapangan penolakan klaim kematian bukan hanya dialami oleh komunitas transpuan saja, tetapi juga dialami oleh masyarakat lainnya yang menjadi peserta BPJS TK. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved