Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Aktivis Minta BPJS Serahkan Jaminan Klaim Kematian Peserta BPJS Tenaga Kerja Transpuan Lansia Miskin

Jaringan Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) terus bergerak untuk memberikan jaminan sosial bagi seluruh kalangan.

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Dok Budi Susanto/Tribun Jateng)
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. 

Misalnya ada 2 kasus pengaduan penolakan klaim kematian dari peserta non transpuan yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut dan Kabupaten Ngawi, Jatim, dengan alasan yang hampir sama dengan alasan dari kelompok transpuan. 

"Kami menduga, kasus penolakan klaim kematian peserta oleh BPJS TK terjadi secara masif di seluruh Indonesia," paparnya.

Dilanjutkan Hartoyo, padahal setiap peserta secara sah memiliki kartu dan membayar iuran bulanan BPJS TK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika mengacu pada Permenaker No.5/2021 pasal 63 dan 64, BPJS TK melakukan verifikasi hanya untuk memastikan kebenaran peserta meninggal, bukan untuk melakukan verifikasi status pekerjaan atau penyakitnya. 

Begitu juga perihal surat wasiat peserta BPJS TK telah diatur dalam PP No.44/2015 pasal 40 ayat 2 point b.4.

Tetapi dua kebijakan tersebut, sepertinya belum menjadi acuan bagi BPJS TK sehingga mengakibatkan kerugian bagi peserta BPJS TK.

"Berangkat dari apa yang kami alami, upaya advokasi dan dialog telah kami lakukan sejak satu tahun lalu, mulai dialog dengan kantor cabang BPJS TK Salemba, Kanwil BPJS TK DKI Jakarta, kantor pusat BPJS TK bagian pelayanan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku dewan pengawas eksternal BPJS TK, dan Kemenaker RI melalui Direktur Jamsos sebagai pihak yang membuat kebijakan teknis (Permenaker No.5/2021) bagi BPJS TK," terangnya.

Meski demikian, Hartoyo mengatakan sampai sekarang masih belum dibayarkan penuh klaim kematian peserta oleh BPJS TK, baik yang dialami oleh komunitas transpuan maupun peserta umum lainnya. 

Pada 14 Maret 2024, pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB telah dilakukan proses mediasi sesuai aturan DJSN di kantor DJSN, Jakarta Pusat.

Dalam mediasi tersebut  menghadirkan perwakilan kelompok transpuan sebanyak 17 orang, perwakilan dari BPJS TK yang diwakili oleh Direktur Pelayanan, Roswita Nilakurnia bersama staf.

Proses mediasi tersebut dikatakannya dipimpin oleh ketua mediator sekaligus anggota DJSN, Subiyanto.

Ia menerangkan ada tiga poin hasil dari proses mediasi yang digelar Kamis lalu.

1. Tahap mediasi disepakati berlangsung 4 tahap. Pertemuan pertama hari ini, 14 Maret 2024 mediator mendengarkan penjelasan dari para pihak. Selanjutnya 15 Maret 2024, mediator akan bertemu dengan Kemnaker. Pada 20 Maret 2024 DJSN/mediator akan menyampaikan anjuran. Dan pada 27 Maret 2024 mediator akan mendengarkan jawaban dari para pihak.

2. DJSN melihat ada kemungkinan kekosongan hukum, sehingga dimungkinkan adanya perbaikan kebijakan ke depan.

3. Sejauh ini ada 9 transpuan yang meninggal dan mengajukan klaim. Dari jumlah tersebut ada 2 peserta yang klaimnya bisa cair sejumlah 42 juta, karena ada keluarga. Sebanyak 6 peserta klaim hanya keluar untuk biaya penguburan sebesar 10 juta. Sedang 1 peserta ditolak sama sekali dengan alasan tidak bekerja. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved