Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Begini Modus Pengiriman Psikotropika ke Banyumas, Obat Diselipkan Paket Pakaian

Tim Satuan Narkoba Polresta Banyumas menangkap IS yang baru menerima sebuah paket yang ternyata di dalamnya ada diselipkan psiktropika. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
Satresnarkoba Polresta Banyumas saat memeriksa seorang laki-laki berinisial IS (32) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas karena diduga mengedarkan psikotropika, Rabu (13/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas menangkap laki-laki berinisial IS (32) warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas karena diduga mengedarkan psikotropika, Rabu (13/3/2024). 

Kasatnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, hal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat di daerah Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur ada seseorang yang diduga mengedarkan psikotropika. 

"Menerima laporan masyarakat tersebut, tim Saatresnarkoba Polresta Banyumas bergerak dan melakukan peyelidikan lebih mendalam," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (15/3/2024). 

Baca juga: Kecelakaan Dua Truk Tabrakan di Jalan Raya Jatilawang Banyumas, Sopir dan Kernet Alami Luka-luka

Baca juga: Wanita Kakak Beradik Ini Kompak Jadi Pengedar Obat Terlarang, Beli Online Lalu Edarkan di Banyumas

Pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 09.45, tim menangkap IS yang baru menerima sebuah paket yang ternyata di dalamnya ada diselipkan psiktropika. 

"Saat pelaku IS diamankan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur, didapati ada 130 butir psikotropika jenis Alparazolam yang diselipkan atau disembuyikan di dalam lipatan-lipatan beberapa potong baju dalam paket tersebut," katanya. 

Menurut pengakuan, pelaku IS ini berkomunikasi melalui media sosial Facebook dan memesan obat tersebut kepada seseorang yang berada di daerah Banjarmasin. 

Kemudian, obat tersebut dikirimkan seolah-olah dibuat seperti pengiriman paket baju. 

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IS dan barang bukti 13 lembar dengan total 130 butir psikotropika jenis Alparazolam dan 1 HP merek Redme warna casing hitam dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Baca juga: Korpri Kota Pekalongan Salurkan Bantuan Korban Banjir, Total Rp 25 Juta Hasil Iuran Sukarela ASN

Baca juga: Ngabuburit Seru di Masjid Djauharotul Imamah Pati, Anak-Anak Diajak Main Urutkan Huruf Hijaiyah

Baca juga: BPBD Karanganyar Ajukan Bantuan 5 EWS, Rencana Dipasang di 2 Desa Wilayah Kecamatan Jenawi

Baca juga: Jasad Kuswanto Warga Rawaapu Cilacap Ditemukan di Dasar Sungai Citanduy

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved