Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Eks Jamintel Kejagung Maju Caleg DPR dari Perindo, Tapi Dapat Nol Suara, Ini Klarifikasinya

Namun ada juga caleg yang ternyata tak mendapat suara sama sekali. Sehingga pada kolom perolehan suara caleg tersebut tertulis 0.  

Editor: Muhammad Olies
Tribunjateng.com/Imah Masitoh
Jan Samuel Maringka saat masih menjabat Inspektur Jenderal Kementan (kiri), bersama anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina dan Bupati Wonosobo saat pembukaan Dialog Jaga Pangan bertempat di Pendopo Bupati, Jum’at (24/02/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Proses rekapitulasi suara Pileg 2024 sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Lewat proses itu, suara masing-masing caleg bisa diketahui. Termasuk caleg yang bakal lolos sebagai  wakil rakyat untuk periode 2024 - 2029.

Namun ada juga caleg yang ternyata tak mendapat suara sama sekali. Sehingga pada kolom perolehan suara caleg tersebut tertulis 0.  

 Hal ini seperti nasib  caleg DPR Partai Perindo dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan (Sulsel) I, Jan Samuel Maringka

Penasehat relawan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) dari Sulsel ini tak mendapat satu suara pun.

Jan yang pernah menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung ini mendapat nol suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Baca juga: Puan Maharani Juara di Dapil Jateng V, Raih 297.366 Suara

Baca juga: Posisi Puan Maharani Digeser Ibas Yudhoyono, Anak SBY Raih Suara Terbanyak Nasional Caleg DPR RI

Dari rekapitulasi tersebut, diketahui Jan Maringka merupakan caleg nomor urut 2 dari Partai Perindo untuk Dapil Sulsel I.

Selain Jan Maringka, ada tujuh caleg lain yang maju dari Perindo untuk dapil yang sama.

Dari data yang disahkan KPU, Jan Maringka tidak berhasil mendapat satu pun suara.

Jan diketahui merupakan salah satu relawan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) dari Sulsel.

Sementara itu, tujuh orang caleg lain dari Perindo untuk Dapil Sulsel I semuanya mendapatkan suara.

Mereka yakni, Rahman Syah yang meraih 11.151 suara, ST Nurmawati yang mendapatkan 622 suara, Abdul Rahman yang mendapatkan 704 suara, Muh Jusran A yang meraih 474 suara.

Asriani R yang mendapatkan suara 243 suara, Nayunda Nabila Nizrinah yang mendapatkan 214 suara dan Patrisius AB Randa yang mendapatkan 1.736 suara.

Untuk diketahui, Jan Samuel Maringka sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan). Ia mengundurkan diri sebagai Inspektur Jenderal Kementan pada November 2023.

Jan juga pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung pada 2017 hingga 2020.

Baca juga: Perolehan Suara Pinka Anak Puan Maharani Lampuhi Bambang Pacul di Dapil Jateng IV

Pernah temui Jokowi di Istana

Sebelumnya pada 2023, Jan Samuel Maringka pernah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Tepatnya pada Selasa, 24 Oktober 2023. Kompas.com sempat mewawancarai Jan setelah pertemuan itu.

Menurut Jan, pertemuannya dengan Presiden Jokowi itu dalam rangka mendampingi kelompok relawan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP).

Menurut Jan, dirinya merupakan bagian dari relawan Jokowi. Di Bara JP sendiri Jan Maringka menjabat sebagai penasihat.

"Ya saya mendampingi rombongan ini," ujar Jan usai pertemuan saat itu.

Saat itu, Jan menjelaskan, Presiden berpesan agar relawan bekerja dengan baik.

Dirinya pun mengungkapkan, Presiden Jokowi tidak menyinggung soal perombakan (reshuffle) kabinet saat bertemu relawan.

Berdasar penelusuran Kompas.com, Jan Maringka juga kembali bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, yakni pada 1 Desember 2023.

Hal itu terpantau dari unggahan di akun Instagram resminya @janmaringka. 

Baca juga: Anak Pejabat Pemkab Gowa yang Perkosa Mantan Pacar di Mobil Dinas Ternyata Caleg Partai Perindo

Klarifikasi Maringka

Dihubungi terpisah, Jan Maringka mengaku sudah mengundurkan diri sebagai caleg karena statusnya yang masih sebagai aparatur sipil negara (ASN)

Saat ini, Jan Maringka masih berstatus sebagai jaksa utama dan menerima gaji sebagai ASN. Sesuai aturan, maka ia dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg.

"Sudah mengundurkan diri (sebagai caleg) karena saya masih ASN, namun kesalahan KPU tetap terbitkan nama saya dalam berkas suara," kata Jan melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

"Sudah tidak memenuhi syarat kok tetap dicetak. Kesalahan di KPU sendiri," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Caleg DPR RI, Eks Jamintel Jan S Maringka Dapat Nol Suara di Dapilnya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved